KawanJariNews.com – SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm melakukan pemasangan stiker pendampingan hukum di kediaman Yuliati di Jalan Suratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai penanda bahwa rumah yang bersangkutan sedang berada dalam pendampingan hukum oleh tim kuasa hukum.
Pemasangan stiker dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., didampingi Asisten Advokat Subur Jaya Lawfirm, Sriyanto, C.PFW., C.MDF., C.FTAX., C.JKJ. Kegiatan berlangsung di kediaman Yuliati dengan disaksikan keluarga yang bersangkutan.
Menurut Sukindar, pemasangan stiker pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya memberikan informasi bahwa perkara yang dihadapi klien telah berada dalam penanganan tim kuasa hukum. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pendampingan hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan tidak ragu dalam mencari keadilan. Pemasangan stiker ini merupakan simbol bahwa rumah ini berada dalam pendampingan hukum kami,” ujar Sukindar.
Sementara itu, Sriyanto menjelaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya berfokus pada aspek litigasi, tetapi juga mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum yang dimiliki setiap warga negara.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, objektif, dan transparan. Selain memberikan pendampingan hukum, kami juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak konstitusionalnya sehingga dapat menghadapi proses hukum dengan lebih baik,” kata Sriyanto.
Selama kegiatan berlangsung, proses pemasangan stiker berjalan tertib dan kondusif. Yuliati beserta keluarga menyambut baik kehadiran tim hukum dan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan.
Pihak FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyatakan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari komitmen organisasi dan kantor hukum dalam memberikan bantuan serta perlindungan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran pendampingan hukum juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi klien selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Pemasangan stiker pendampingan hukum di kediaman Yuliati menjadi salah satu bentuk pemberitahuan bahwa perkara yang dihadapi telah memperoleh pendampingan resmi dari tim kuasa hukum. FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mengawal proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.










