DJP Ungkap Pencucian Uang dari Penggelapan Pajak Rp 58,2 Miliar, Aset TB Dibekukan

banner 468x60

KawanJariNews.com – 4 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 58,2 miliar yang dilakukan oleh TB, pelaku penggelapan pajak yang telah dijatuhi hukuman tetap oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, TB diketahui merupakan beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP), perusahaan yang terlibat dalam praktik penggelapan pajak berskala besar. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 634,7 miliar, setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2023.

Aset Disita dan Modus Rumit

TB terbukti melakukan penggelapan pajak serta pencucian uang melalui berbagai skema keuangan kompleks. Ia menempatkan dana hasil kejahatan pajak ke sistem perbankan, menukarnya ke mata uang asing, mengalirkannya ke luar negeri, dan membeli berbagai aset bernilai tinggi untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Hasil penyidikan menunjukkan, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah diblokir dan disita. Aset tersebut mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan mewah, apartemen, dan bidang tanah.

Jejak Uang di Dalam dan Luar Negeri

Kasus ini mulai terbongkar sejak Maret 2023, ketika DJP Jakarta Pusat menyerahkan TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar.

Akar kejahatan ini berawal dari tahun 2014, saat PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta namun hasil penjualannya disembunyikan di luar negeri tanpa dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Proses penyidikan dilakukan di Jakarta, dengan dukungan lintas lembaga antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan PPATK.

Baca Juga  Trending #2 Rekening Diblokir PPATK: Langkah Strategis atau Ancaman bagi Tabungan Warga?

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana ke luar negeri, termasuk ke Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands, tempat TB diduga menempatkan sebagian besar hasil kejahatannya.

Kerja Sama Internasional Melalui MLA

Untuk menelusuri dan menyita aset TB di luar negeri, DJP menggandeng Pemerintah Singapura melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama timbal balik dalam masalah pidana.

Langkah ini memungkinkan otoritas Indonesia melakukan penyitaan terhadap aset di yurisdiksi asing secara sah dan sesuai prosedur hukum internasional.

Sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Selain DJP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penyidikan juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pandangan Ahli: Bukti Kuat Penegakan Hukum Pajak

Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai pengungkapan kasus ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat pajak dan penegak hukum semakin solid. Selain memberikan efek jera, tindakan tegas seperti ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan, kerja sama lintas negara dalam konteks perpajakan menjadi kebutuhan mendesak untuk menekan praktik penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang.

“Transparansi dan pertukaran data otomatis antarnegara adalah kunci agar kasus serupa tidak berulang,” tegasnya.

Menurutnya, langkah DJP menggandeng otoritas internasional menunjukkan komitmen nyata terhadap integritas fiskal dan transparansi keuangan lintas batas.

Komitmen DJP untuk Mengembalikan Uang Negara

DJP menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, guna memastikan seluruh hasil kejahatan pajak dapat dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga  Pajak Karbon dan Tantangan Transisi Energi Indonesia

“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” tulis DJP dalam keterangannya.

Preseden Penting Penegakan Hukum Pajak

Kasus TPPU senilai Rp 58,2 miliar ini bukan hanya membongkar praktik penggelapan pajak berskala besar, tetapi juga menjadi bukti nyata kemajuan sinergi antarinstansi penegak hukum dan otoritas fiskal.

Pengungkapan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan dan memberantas kejahatan pajak lintas batas.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan praktik penggelapan pajak dan pencucian uang serupa tidak lagi mendapat ruang di sistem keuangan Indonesia.

Baca juga: FERADI WPI DPD Jakarta Gelar Online Class Batch 1: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Ujian Profesi Advokat (UPA)

Baca juga: Presiden Prabowo Serukan Penguatan Kepercayaan dan Kolaborasi Asia Pasifik di Forum APEC 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *