Disdukcapil Kebumen Gelar Rapat Koordinasi dengan Tokoh Agama untuk Perkuat Tertib Pencatatan Perkawinan

banner 468x60

KawanJariNews.com  Kebumen, 5 November 2025 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sinergi Disdukcapil dengan Tokoh Agama pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di Ruang Jembangan, Hotel Grand Kolopaking, Kebumen. Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung hingga selesai dengan tujuan memperkuat kerja sama antara Disdukcapil dan para tokoh agama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

Tujuan Kegiatan

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara Disdukcapil dengan para pemuka agama di Kabupaten Kebumen. Melalui kegiatan ini, diharapkan para tokoh agama dapat menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan. Adapun sasaran utama kegiatan ini meliputi:

  1. Dukungan tokoh agama dan masyarakat dalam melindungi hak warga negara terkait kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.
  2. Terwujudnya Kebumen Sadar Adminduk 2026, menuju pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan terintegrasi.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Disdukcapil dan Badan Kerja Sama Gereja-Gereja di Kabupaten Kebumen (BKSGK) sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pencatatan perkawinan yang tertib dan sah secara hukum.

Narasumber dan Materi

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  1. Teguh Hindarto S.Sos, M.Th – Membawakan materi berjudul “Peran Pemuka Agama sebagai Penghubung Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Kebumen.” Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa pemuka agama memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam memastikan setiap perkawinan tercatat secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. H. Makruf Widodo S.Ag., M.Pd.I – Perwakilan dari Departemen Agama Islam dengan materi “Dampak Hukum Pernikahan yang Tidak Tercatat.” Beliau menjelaskan berbagai konsekuensi hukum dan sosial akibat pernikahan yang tidak tercatat, termasuk dampaknya terhadap status hukum anak serta hak-hak keperdataan pasangan suami istri.
Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Tegaskan Prinsip Kebebasan Berserikat dalam Dunia Advokat

Peserta dan Jalannya Kegiatan

Rapat koordinasi dihadiri oleh para tokoh agama dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kebumen, antara lain perwakilan dari:

  • Asosiasi Pendeta Indonesia (API), diwakili oleh Pdt. Suko Raharjo, M.Div.
  • Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), diwakili oleh Hardi Nugroho, S.Pd.
  • Pengurus dan anggota BKSGK Kebumen,
  • Serta perwakilan dari agama Islam, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, turut hadir pejabat Disdukcapil dan perwakilan instansi terkait. Acara berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang menyoroti berbagai kasus serta kendala di lapangan terkait pelaksanaan pencatatan perkawinan. Peserta juga mendapatkan informasi mengenai 22 jenis layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Kebumen.

Kendala di Lapangan

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Jamal Darwanto, S.E., M.M., memaparkan sejumlah kendala yang masih dihadapi masyarakat, di antaranya:

  1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memperbarui status perkawinan pada dokumen kependudukan.
  2. Masih adanya ketentuan persaksian perkawinan masa lalu sebagai syarat pembuatan akta kelahiran untuk percepatan kepemilikan akta kelahiran.
  3. Kebiasaan penggunaan “nama tua” dan “nama kecil” yang kerap menimbulkan perbedaan data kependudukan.

Dalam sambutannya, Jamal Darwanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta atas komitmen serta dukungan mereka dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Disdukcapil dan para tokoh agama semakin kuat, sehingga seluruh perkawinan di Kabupaten Kebumen dapat tercatat secara resmi dan sah menurut hukum. Upaya ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga.

Baca juga: Tragedi di Sungai Genting Kendal: Enam Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut, Lima Ditemukan Meninggal Dunia

Baca Juga  “Saya Pembayar Pajak, Saya Bebas Masuk?” Memahami Batas Hak Warga Negara di Objek Vital

Baca juga: Polda Jateng Terima Audiensi Warga Pati, Berikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *