KawanJariNews.com – Penanganan bencana di tingkat desa tidak hanya menjadi tanggung jawab saat terjadi keadaan darurat. Secara hukum, pemerintah desa memiliki kewajiban sejak tahap pencegahan (pra-bencana) hingga tahap pemulihan (pascabencana). Kelalaian dalam dua tahap ini dapat menimbulkan konsekuensi administratif, bahkan pidana dalam kondisi tertentu.
Kewajiban Hukum Pemerintah Desa dalam Kebencanaan
Kewajiban pemerintah desa dalam penanggulangan bencana diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara menyeluruh melalui tiga tahap, yaitu pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari risiko dan dampak bencana.
Ketentuan ini diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang menjabarkan teknis pelaksanaan mitigasi, kesiapsiagaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur pembangunan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana. Artinya, upaya pencegahan dan pemulihan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan kepala desa dan perangkatnya.
Jika Abai dalam Mitigasi Pra-Bencana
Tahap pra-bencana mencakup kegiatan pencegahan dan pengurangan risiko. Bentuk kelalaian pada tahap ini bisa berupa tidak melakukan pemetaan wilayah rawan, tidak memasukkan program mitigasi dalam RPJMDes atau RKPDes, tidak mengalokasikan anggaran kesiapsiagaan, serta tidak membentuk sistem peringatan dini atau tim siaga bencana.
Secara administratif, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau tidak menjalankan kewenangan dan kewajiban jabatan. Konsekuensinya dapat berupa teguran dari camat atau bupati, evaluasi dan pembinaan khusus, hingga pemberhentian sementara atau tetap kepala desa sesuai mekanisme dalam UU Desa. Jika ditemukan dugaan penyimpangan pelayanan publik, Ombudsman juga dapat melakukan pemeriksaan.
Dari sisi pidana, tidak semua kelalaian otomatis menjadi tindak pidana. Namun, jika terbukti ada hubungan langsung antara kelalaian tersebut dengan timbulnya korban jiwa atau luka berat yang sebenarnya dapat dicegah, maka secara teoritis dapat diuji dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Pembuktian dalam kasus seperti ini harus sangat ketat, termasuk membuktikan adanya kewajiban hukum untuk bertindak, kemampuan untuk bertindak, dan hubungan sebab akibat yang jelas.
Jika Abai dalam Penanganan Pascabencana
Tahap pascabencana meliputi pendataan korban dan kerusakan, penyaluran bantuan, rehabilitasi fasilitas umum, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak. Kelalaian pada tahap ini dapat terjadi jika pemerintah desa tidak mendata korban secara akurat, tidak menyalurkan bantuan yang tersedia, tidak memfasilitasi pemulihan dasar, atau tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran kewajiban pelayanan publik dan berujung pada sanksi administratif. Namun, jika terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, konsekuensinya bisa lebih serius.
Misalnya, jika bantuan sengaja ditahan atau tidak disalurkan demi kepentingan tertentu, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Jika dana bantuan atau dana desa untuk pemulihan disalahgunakan, dialihkan, atau tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kelalaian berat yang menyebabkan korban tambahan akibat tidak adanya penanganan juga berpotensi dipersoalkan secara pidana apabila memenuhi unsur hukum yang diperlukan.
Tidak Semua Keterlambatan adalah Pelanggaran
Dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran, aparat pengawas atau penegak hukum biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya apakah desa memiliki kewenangan langsung, apakah tersedia anggaran yang cukup, apakah pemerintah desa telah berupaya namun terkendala kapasitas, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau sekadar ketidaksiapan teknis.
Jika permasalahan lebih disebabkan oleh keterbatasan kapasitas atau koordinasi, biasanya penyelesaiannya melalui pembinaan administratif. Namun jika terjadi pembiaran sistematis atau penyalahgunaan anggaran, maka potensi proses hukum pidana menjadi terbuka.
Perspektif Tata Kelola Pemerintahan
Dalam prinsip hukum administrasi, pejabat publik wajib bertindak aktif ketika ada ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Mereka juga berkewajiban menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang serta tidak melakukan pembiaran terhadap risiko yang dapat diprediksi.
Kegagalan bertindak dalam kondisi yang secara hukum mewajibkan tindakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban jabatan. Karena itu, pengelolaan bencana bukan hanya persoalan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab hukum pemerintahan.
Kesimpulan: Kelalaian pemerintah desa dalam mitigasi pra-bencana dan penanganan pascabencana berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Secara administratif, dapat berujung pada sanksi sesuai mekanisme dalam UU Desa dan sistem pembinaan kepala daerah. Secara pidana, proses hukum baru dapat dilakukan jika terbukti terdapat unsur kelalaian berat yang menyebabkan korban, unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, mitigasi dan pemulihan bencana bukan hanya kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi serius apabila diabaikan. Pemahaman ini penting agar pemerintah desa dan masyarakat bersama-sama membangun sistem penanggulangan bencana yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










