BPK Lakukan Audit Terhadap Aplikasi Coretax, Evaluasi Menyeluruh Atas Kinerja Sistem Pajak Digital

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 2 Maret 2025 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sejak resmi dioperasikan pada 1 Januari 2025, aplikasi senilai Rp1,3 triliun tersebut menghadapi berbagai kendala teknis yang menghambat optimalisasi kinerjanya.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, menyatakan bahwa proses audit saat ini masih berlangsung. Menurutnya, audit ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi akar permasalahan yang dihadapi sistem tersebut.

“Kami sedang dalam proses audit karena sistem ini masih baru. Kami perlu melihat bagaimana implementasinya di lapangan, setelah selesai diterapkan. Saat ini tim kami sedang bekerja,” ujar Adib di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Adib belum dapat memastikan kapan hasil audit akan dipublikasikan, mengingat proses pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu cukup panjang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem Coretax diharapkan mampu mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.

“Penerimaan pajak harus ditingkatkan agar target yang telah ditetapkan dalam APBN bisa tercapai. Namun, hal itu juga bergantung pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Jika ekonomi tidak tumbuh, target pajak pun sulit tercapai,” tambahnya.

Dorongan Audit dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, turut mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap Coretax. Dalam acara Economic Insight 2025 di Jakarta pada Rabu (19/2/2025), Luhut menyoroti lamanya proses pengembangan aplikasi tersebut yang telah berjalan lebih dari satu dekade, namun hingga kini belum berfungsi optimal.

“Coretax ini dirancang lebih dari sepuluh tahun, tapi belum selesai juga. Ini menjadi hambatan bagi upaya peningkatan rasio perpajakan Indonesia yang masih rendah. Saya sudah menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan audit menyeluruh,” kata Luhut.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2025 Masih Jauh dari Target, DJP Dihadapkan pada Tantangan Besar

Menurut Luhut, audit diperlukan untuk menggali lebih dalam berbagai kendala teknis dan kebijakan yang menghambat implementasi Coretax. Selain itu, sistem ini dipandang krusial untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih berkisar di angka 10 persen.

“Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan, termasuk memperbaiki sistem administrasi pajak melalui digitalisasi. Coretax diharapkan mampu menarik tambahan penerimaan hingga Rp1.500 triliun dan berkontribusi terhadap kenaikan rasio pajak,” ujarnya.

Harapan Perbaikan Sistem Perpajakan

Implementasi Coretax diharapkan tidak hanya memperbaiki sistem administrasi perpajakan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak secara keseluruhan. Dengan optimalisasi sistem ini, pemerintah menargetkan peningkatan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) serta rasio pajak yang berpotensi menyumbang hingga 6,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

BPK menegaskan bahwa audit ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil audit nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi DJP dan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan kualitas layanan pajak berbasis digital di Indonesia.

Baca juga: Sasaran Fisik TMMD di Kalinanas Terus Dikebut

Baca juga: Indonesian Fiscus Watch (IFW) Resmi Diluncurkan, Siap Awasi Transparansi Perpajakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *