kawanjarinews.com – Tangerang, 16 Januari 2025 – Kota Tangerang baru-baru ini mencatatkan langkah besar dalam sektor pembangunan infrastruktur dengan meluncurkan inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat, hanya 10 jam. Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk mempercepat proses pembangunan dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Sebelumnya, proses PBG memakan waktu hingga 45 hari.
Selain mempercepat waktu, pemerintah Kota Tangerang juga mengimplementasikan kebijakan pembebasan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan akses perumahan dapat lebih mudah dan cepat memperoleh izin pembangunan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan tersebut. Dalam acara peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang pada Selasa (14/1/2025), Tito menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan contoh konkret dari layanan publik yang responsif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Ini adalah contoh layanan publik yang responsif, cepat, dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha. Semoga daerah-daerah lain dapat meniru dan menerapkan kebijakan serupa,” ujar Tito.
Selain itu, Tito juga mencatatkan bahwa 89 daerah di Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak yang menerapkan kebijakan ini.
Peresmian tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait, serta Pejabat Gubernur Banten dan sejumlah pejabat Kemendagri dan Pemerintah Kota Tangerang. Kehadiran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung efisiensi pembangunan serta penyediaan hunian bagi masyarakat.
Menteri Maruar Sirait menambahkan bahwa percepatan layanan perizinan yang diterapkan di Kota Tangerang akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan perumahan nasional. Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah pusat juga akan semakin mudah terealisasi dengan adanya kebijakan insentif seperti penghapusan retribusi PBG dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.
Harapannya, inovasi layanan PBG yang ada di Kota Tangerang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat proses perizinan serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dalam acara tersebut, Mendagri juga meresmikan Rumah Susun Cipta Griya Kedaung dan meninjau langsung Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang telah dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi rakyat.
Kesimpulan: Inovasi layanan PBG Kota Tangerang menunjukkan langkah progresif dalam mewujudkan pembangunan yang lebih cepat dan efisien. Dengan adanya kebijakan pembebasan retribusi PBG bagi MBR, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. Selain itu, contoh yang diberikan oleh Kota Tangerang dapat menjadi acuan bagi daerah lain dalam mempercepat perizinan dan mendukung pembangunan yang inklusif.
Baca juga: Babinsa Sumberingin Bantu Warga Persiapkan Lahan Tanam Padi untuk Percepat Masa Tanam di Blitar










