kawanjarinews.com – Jakarta – Peristiwa dalam persidangan kasus Rasman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik. Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika pengacara Rasman Nasution, Firdaus Oiwobo, naik ke atas meja dalam suasana sidang yang memanas.
Dalam acara Rakyat Bersuara yang disiarkan secara langsung di iNews TV pada Selasa, 11 Februari 2025, Firdaus menjelaskan bahwa tindakannya tersebut merupakan reaksi spontan yang dipicu oleh rasa tanggung jawab terhadap kliennya, yang menurutnya mengalami tindakan persekusi selama persidangan.
Praktisi hukum Saor Siagian, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyoroti insiden ini sebagai gambaran lebih luas dari persoalan di dunia hukum Indonesia.
“Kejadian ini adalah potret nyata dari carut-marutnya sistem peradilan kita. Ada persoalan mendasar dalam bagaimana hakim, jaksa, dan advokat menjalankan peran mereka di persidangan. Kita tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak saja tanpa memahami keseluruhan dinamika yang terjadi di ruang sidang. Jika kita lihat, banyak perkara di pengadilan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan lebih adil, tetapi malah menimbulkan kegaduhan seperti ini. Saya kira ini adalah alarm bagi dunia hukum kita bahwa ada yang perlu diperbaiki,” ujar Saor Siagian
Menurutnya, penting untuk melihat peristiwa ini secara menyeluruh agar publik mendapatkan pemahaman yang objektif mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi di dalam ruang sidang.
Firdaus kemudian memberikan klarifikasi mengenai tindakannya yang viral tersebut.
“Saya sangat menghormati hukum, tetapi saya juga harus membela klien saya yang saya rasa diperlakukan tidak adil. Dalam persidangan, saya melihat Bung Rasman dilecehkan secara verbal oleh majelis hakim, yang memanggilnya dengan nada merendahkan. Ini yang membuat saya berprotes keras,” ujar Firdaus dalam wawancara tersebut.
Firdaus juga menegaskan bahwa dirinya tidak berniat merusak wibawa pengadilan, tetapi merasa perlu untuk menyuarakan keberatan atas perlakuan yang diterima oleh kliennya. Menurutnya, sejak awal persidangan, terdapat indikasi ketidakadilan yang dirasakan oleh pihaknya, terutama dalam cara majelis hakim memimpin jalannya sidang.
Lebih lanjut, dalam wawancara yang sama, Firdaus juga menanggapi soal pemecatannya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ia menyebut bahwa keputusan pemecatan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa melalui mekanisme pemeriksaan etik yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu.
“Saya dipecat secara tiba-tiba pada hari Minggu malam, tanpa ada pemanggilan atau pemeriksaan etik terlebih dahulu. Padahal, selama ini saya tidak pernah melanggar kode etik profesi sebagai advokat,” jelas Firdaus.
Namun, tak lama setelah pemecatan tersebut, Firdaus menerima tawaran dari organisasi advokat lain. Ia pun resmi bergabung dengan FERADI WPI dan bahkan diangkat sebagai Ketua FERADI WPI untuk wilayah Provinsi Banten.
Dalam acara tersebut, Aiman Wicaksono selaku pembawa acara menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Hotman Paris telah diundang untuk hadir dan memberikan tanggapan, namun tidak dapat memenuhi undangan iNews TV.
Peristiwa ini memunculkan berbagai respons dari publik dan kalangan advokat. Sebagian menilai bahwa insiden ini mencerminkan adanya persoalan mendalam dalam dunia hukum di Indonesia, terutama terkait independensi dan profesionalisme lembaga peradilan.
Rakyat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan bagaimana dunia advokat serta lembaga peradilan menanggapi dinamika yang terjadi.
















