Jangan Takut Lapor! FERADI WPI JATIM Buka Posko Pengaduan Pungutan Biaya Sekolah, Ini Nomor WhatsApp-nya

banner 468x60

kawanjarinews.com – Banyuwangi, 28 Mei 2025 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERADI WPI Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Pungutan Biaya Sekolah sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait praktik dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hukum bagi peserta didik dan orang tua, sekaligus memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bebas biaya.

FERADI WPI JATIM melalui Pusat Bantuan Hukumnya menerima sejumlah laporan terkait adanya permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan sekolah. Sebagai tindak lanjut, organisasi advokat dan paralegal ini membuka layanan pengaduan yang dapat diakses publik secara langsung tanpa dipungut biaya.

Ketua DPD FERADI WPI JATIM, Ari Bagus Pranata, menyatakan bahwa posko ini merupakan bentuk nyata kehadiran lembaga bantuan hukum di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap layanan publik di sektor pendidikan.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Jika ada siswa yang diminta membayar biaya tanpa dasar hukum yang jelas, segera hubungi kami,” tegasnya, Rabu (28/05/2025).

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan resmi di 08 232323 4386. Semua pelapor akan didampingi secara hukum tanpa dipungut biaya. FERADI WPI JATIM memastikan bahwa identitas pelapor dirahasiakan dan proses pendampingan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurut Ketua DPD FERADI WPI JATIM, masih banyak orang tua yang bingung dan takut bersuara ketika menghadapi pungutan yang tidak jelas di sekolah. Padahal, pendidikan dasar di Indonesia telah dijamin bebas biaya berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, dan
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang sekolah memungut biaya tanpa dasar.
Baca Juga  Rektor UGM Tegaskan Dan Perkuat Ijazah Jokowi Sah dan Asli

Ketua DPD FERADI WPI JATIM juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar bisa masuk ke ranah pidana sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli serta Undang-Undang Tipikor.

Melalui inisiatif ini, FERADI WPI berharap dapat mendorong kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta memberikan efek jera terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Sekolah, menurut FERADI, harus menjadi ruang yang aman, transparan, dan adil untuk setiap anak.

Jangan sampai hak mereka dirampas hanya karena sistem yang tidak transparan,” ujar perwakilan tim hukum FERADI WPI JATIM.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Penyebar Konten Pornografi Anak Lewat Grup Facebook Fantasi Sedarah

Baca juga: Bos Sritex Ditangkap, Kejagung Fokus Telusuri Aliran Dana Kredit dari Bank Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *