kawanjarinews.com – Jakarta, 13 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem digitalisasi perpajakan Coretax dan menyuarakan keprihatinan terhadap inkonsistensi pernyataan publik yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kurun enam bulan terakhir.
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa perubahan nada dan substansi pernyataan Luhut mengenai Coretax berpotensi membingungkan masyarakat serta menurunkan kepercayaan terhadap arah kebijakan fiskal nasional.
IWPI menyoroti dinamika komunikasi publik pejabat negara yang dianggap kurang konsisten terkait program Coretax. Menurut IWPI, pernyataan Luhut menunjukkan perubahan signifikan dalam waktu relatif singkat, yang perlu dijelaskan secara komprehensif kepada masyarakat.
Berikut rangkuman pernyataan Luhut yang dikutip dari beberapa media nasional:
- 15 Januari 2025: Luhut menyatakan dukungan penuh terhadap Coretax dan menyebut akan “pasang badan” jika program ini dikritik. Ia meminta waktu 3–4 bulan untuk menilai efektivitasnya. (Sumber: Kumparan, DDTC News).
- 19 Februari 2025: Luhut menyampaikan kritik terhadap proyek tersebut, menyebut Coretax sudah berjalan hampir satu dekade tanpa hasil yang jelas, serta mendorong dilakukannya audit. (Sumber: Tirto).
- 12 Juni 2025: Dalam pernyataan terbarunya, Luhut kembali menunjukkan optimisme bahwa Coretax akan optimal dalam dua tahun ke depan, meski mengakui sistem ini tidak akan sepenuhnya menghapus praktik korupsi. (Sumber: CNBC Indonesia).
IWPI menilai bahwa meskipun perubahan pernyataan bisa dimaklumi dalam konteks evaluasi, namun publik berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak muncul ketidakpastian arah kebijakan.
IWPI menyatakan bahwa reformasi sistem perpajakan berbasis digital adalah langkah strategis yang perlu didukung. Namun, transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam proses implementasinya.
“Kami mendukung digitalisasi, tapi komunikasi publik yang berubah-ubah membuat publik bertanya-tanya. Ini menyangkut kepercayaan pada sistem dan aparat negara,” ujar Rinto Setiyawan.
IWPI juga mengaitkan pentingnya reformasi perpajakan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu, yang menekankan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut IWPI, idealnya sistem perpajakan mencerminkan:
- Keadilan sosial melalui distribusi beban pajak yang adil;
- Kemanusiaan yang beradab lewat layanan yang efisien dan tidak menyulitkan wajib pajak;
- Kebijaksanaan dalam pengambilan kebijakan melalui partisipasi publik dan pengawasan yang seimbang.
Sebagai bagian dari kontribusi terhadap reformasi fiskal nasional, IWPI mengajukan dua rekomendasi strategis:
- Audit independen terhadap Coretax, guna menilai kesiapan dan efektivitas sistem sebelum diberlakukan secara nasional.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang berdiri sendiri di luar Kementerian Keuangan, untuk memisahkan fungsi perancang kebijakan dengan pelaksana penerimaan pajak.
- IWPI meyakini bahwa langkah ini akan memperkuat akuntabilitas, mengurangi konflik kepentingan, dan memberikan dasar tata kelola perpajakan yang lebih sehat serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
IWPI berharap pemerintah dan otoritas terkait menanggapi masukan ini secara terbuka dan menjadikan reformasi perpajakan sebagai agenda prioritas nasional. Komunikasi publik yang konsisten, disertai dengan evaluasi berbasis data dan transparansi, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan institusi negara.
Baca juga: Korupsi Dana Desa: Mengapa Masih Terjadi dan Bagaimana Mencegahnya?
Baca juga: Perangkat Desa Harus Tunduk pada Hukum, Warga Jangan Diam Bila Melihat Pelanggaran










