Ahli Waris Pelaut Gugat PT Pulau Seroja Jaya Ke PHI Banjarmasin

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Sengketa ketenagakerjaan terkait hak ahli waris seorang pelaut yang meninggal dunia saat bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ahli waris almarhum Samsu La Sappe mengajukan gugatan terhadap PT Pulau Seroja Jaya terkait hak-hak yang menurut penggugat belum dipenuhi pasca peristiwa yang telah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm. Sidang telah memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin, dengan agenda lanjutan berupa penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Berdasarkan dokumen perkara, almarhum Samsu La Sappe bekerja sebagai awak kapal pada PT Pulau Seroja Jaya sejak 12 Desember 2023. Pada 17 Juli 2024, almarhum meninggal dunia saat masih menjalankan tugas di atas kapal milik perusahaan.

Peristiwa tersebut kemudian diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 500.12.20.1/289/BPKD-WIL I/2025 tertanggal 22 Juli 2025 yang menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja.

Dalam penetapan tersebut disebutkan adanya kewajiban pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun menurut pihak penggugat, hingga gugatan diajukan kewajiban tersebut belum direalisasikan.

Selain persoalan santunan kecelakaan kerja, gugatan juga menyinggung status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum selama bekerja. Pihak penggugat menyatakan almarhum belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga keluarga korban tidak memperoleh manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang diharapkan setelah terjadinya kecelakaan kerja yang berujung kematian.

Menurut keterangan kuasa hukum ahli waris, upaya penyelesaian telah dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pelaporan kepada instansi terkait. Namun karena belum tercapai penyelesaian, perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial guna memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga  Siswa SDN Kayuringin Jaya 16 Bekasi Terpaksa Belajar Lesehan Pasca Banjir, Meja Dan Kursi Rusak Parah

Majelis hakim sebelumnya telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Pulau Seroja Jaya terkait pokok gugatan yang diajukan ahli waris. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila telah diperoleh.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan tenaga kerja di sektor pelayaran yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Selain itu, sengketa tersebut juga berkaitan dengan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemenuhan hak pekerja maupun ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja.

Putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim berpotensi memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja di sektor maritim.

Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Majelis hakim akan memeriksa seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *