BATU BARA – Sejumlah warga menyoroti aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU 14.212.261, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Saat melakukan penelusuran langsung di lokasi, Redaksi KawanJariNews.com mendapati sejumlah jeriken berada di area pengisian solar sebagaimana terdokumentasi dalam liputan lapangan. Masyarakat menduga praktik tersebut menyebabkan antrean panjang kendaraan umum dan berpotensi mengganggu penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pengisian solar menggunakan jeriken disebut masih berlangsung hingga memunculkan pertanyaan dari warga. Mereka mempertanyakan dasar kebutuhan pengisian solar dalam jumlah tersebut, mengingat menurut informasi yang disampaikan masyarakat, saat ini aktivitas pertanian di wilayah setempat belum memasuki masa panen maupun masa tanam.
Sejumlah warga menduga solar bersubsidi yang diisikan ke dalam jeriken berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya. Selain itu, penggunaan jeriken dalam jumlah banyak di area SPBU juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta instansi terkait, termasuk Pertamina, BPH Migas, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Warga berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM subsidi, penanganan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan maupun konfirmasi resmi dari pengelola SPBU 14.212.261, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara, serta aparat penegak hukum guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat klarifikasi atau informasi tambahan.










