Kasus Tabrak Lari Penyapu Jalan di Kayu Tangi Masih Didalami, Satlantas Polresta Banjarmasin Lanjutkan Penyidikan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Penanganan kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatkan seorang penyapu jalan, Dewi Fitriani (44), meninggal dunia di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, masih terus berlangsung. Satlantas Polresta Banjarmasin menyatakan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WITA, saat korban sedang menjalankan tugas sebagai penyapu jalan di kawasan Kayu Tangi. Korban diketahui merupakan warga Jalan Cemara Gang Akasia 3, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya oleh Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R. Siregar, penyidik Satlantas telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengidentifikasi kendaraan serta pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan di lokasi kejadian, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap informasi yang diperoleh penyidik.

Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan korban yang sedang menjalankan tugas pelayanan kebersihan di ruang publik. Oleh sebab itu, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terlebih apabila disertai dugaan pelaku meninggalkan lokasi kejadian, merupakan perkara yang memerlukan penyelidikan menyeluruh. Pengungkapan identitas pelaku dan pembuktian unsur pidana menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga  Oknum Guru SMP di Demak Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, LBH Brajamusti Nusantara - FERADI WPI Apresiasi Putusan Hakim

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Setiap perkembangan penyidikan diharapkan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini disusun, Satlantas Polresta Banjarmasin masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Dewi Fitriani. Kepolisian belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum pihak yang diduga terlibat. Proses penanganan perkara masih berlangsung dan setiap pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *