Wawancara Eksklusif: Uun Paparkan Kronologi Dugaan Pengeroyokan, Tim Advokasi Jelaskan Langkah Pendampingan Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Fam Fuk Tjhong alias Uun memberikan penjelasan mengenai kronologi dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta sejumlah peristiwa yang menurut keterangannya dialami pada 18 Juli 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara eksklusif kepada Redaksi KawanJariNews.com bersama Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., pada Minggu, 26 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penyajian informasi kepada publik mengenai perkara yang saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Dalam wawancara tersebut, Uun menyampaikan kronologi berdasarkan apa yang menurut keterangannya dialami secara langsung, sementara Revan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah pendampingan hukum yang telah dilakukan sejak perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Aktivitas Sebelum Peristiwa

Sebelum menjelaskan kronologi, Uun menerangkan bahwa dirinya selama ini aktif sebagai relawan sekaligus aktivis kontrol sosial di Kabupaten Lebak. Menurut keterangannya, aktivitas tersebut banyak berkaitan dengan pendampingan masyarakat yang menghadapi kendala pelayanan kesehatan, termasuk persoalan administrasi BPJS Kesehatan.

Keterangan Mengenai Awal Peristiwa

Uun menjelaskan bahwa sebelum peristiwa yang dilaporkannya terjadi, dirinya memperoleh informasi mengenai adanya unggahan pada percakapan grup WhatsApp maupun status WhatsApp yang memuat foto dirinya disertai tulisan “target operasi”.

Menurut Uun, pada hari yang sama sejumlah orang kemudian mendatangi kediamannya. Ia mengaku keluar rumah dengan maksud menyambut kedatangan rombongan tersebut dan mengajak berjabat tangan.

Namun, menurut keterangannya, sesaat setelah itu dirinya mengalami pemukulan, tendangan, serta diinjak oleh sejumlah orang.

Selanjutnya, Uun mengaku diseret dan digotong menuju sebuah kendaraan. Saat berada di dalam mobil, menurut keterangannya, dirinya mendengar seseorang meminta rekannya menghubungi pihak lain dengan mengucapkan kalimat “Telepon Den Pati… Telepon Den Pati.”

Baca Juga  Eko Wahyu Pramono Laporkan Dugaan Promosi Judi Online Terselubung di TikTok ke Polda Jatim

Uun juga menyampaikan bahwa saat masih berada di dalam kendaraan, jenggot yang dimilikinya dipotong menggunakan gunting oleh salah seorang yang berada dalam rombongan tersebut.

Mengaku Menerima Ancaman

Masih dalam penjelasannya, Uun mengaku menerima ancaman agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut keterangannya, ancaman tersebut disampaikan ketika dirinya masih berada di dalam perjalanan menggunakan kendaraan.

Uun kemudian menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui tujuan perjalanan setelah kendaraan berhenti di sebuah rumah yang menurut keterangannya merupakan rumah yang diduga kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Di lokasi tersebut, Uun mengaku diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak sambil bersujud. Menurut keterangannya, dirinya mengikuti permintaan tersebut karena khawatir kembali mengalami kekerasan.

Selain itu, Uun juga mengaku diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan permohonan maaf sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Menjalani Visum dan Melapor ke Polda Banten

Usai meninggalkan lokasi, Uun menjelaskan bahwa pada malam yang sama dirinya menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses pelaporan kepada kepolisian.

Selanjutnya, menurut keterangannya, laporan resmi diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengaku Masih Mengalami Dampak Fisik dan Psikologis

Dalam wawancara tersebut, Uun juga menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih merasakan nyeri pada beberapa bagian tubuh. Selain itu, menurut keterangannya, dirinya dan keluarga masih mengalami ketakutan pasca peristiwa tersebut.

Ia juga mengaku kondisi fisik maupun psikologis yang dialaminya berdampak terhadap aktivitas sehari-hari sehingga belum dapat bekerja secara maksimal untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Tim Advokasi Jelaskan Langkah Pendampingan

Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa tim menerima surat kuasa pendampingan hukum dari Uun pada 19 Juli 2026, sehari setelah peristiwa yang dilaporkan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres Bahas Geopolitik Global

Menurut Revan, setelah menerima kuasa, tim advokasi mengantar kliennya menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan sekaligus mencocokkan hasil visum dengan kondisi fisik yang dialami klien.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses pembuktian didukung dengan dokumen dan pemeriksaan medis yang diperlukan.

Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Lebak

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui kuasa hukumnya, Acep Saepudin, sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi sebagaimana diberitakan RadarBanten.co.id pada 23 Juli 2026.

Dalam pemberitaan tersebut, Acep menyatakan kliennya bersama suaminya, Deden M. Fatih, telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Banten sebagai saksi dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Acep juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, dugaan pengeroyokan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Uun bukan merupakan perintah Ketua DPRD maupun suaminya, melainkan disebut sebagai inisiatif oknum organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, korban memang sempat dibawa ke kediaman Ketua DPRD, namun kliennya baru mengetahui keberadaan korban setelah mendengar adanya keributan di rumah tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Kabar Banten, Deden M. Fatih juga membantah pernah memerintahkan siapa pun melakukan dugaan pengeroyokan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Uun. Melalui kuasa hukumnya, pihak Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Sebelum berita ini diterbitkan, Redaksi KawanJariNews.com telah mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Resmi (Tertulis) Nomor: 0083/Red-KJN/VIII/2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Catatan akhir tahun 2024bProgram Prioritas 2025 Hendaknya Berpijak Pada Aspirasi Masyarakat 

Hingga berita ini dipublikasikan, Redaksi belum menerima jawaban maupun tanggapan resmi atas permohonan tersebut. Meski demikian, KawanJariNews.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi setiap pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Seluruh uraian mengenai kronologi dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan narasumber berdasarkan apa yang menurut mereka alami, ketahui, dan sampaikan dalam wawancara. Perkara yang diberitakan masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Banten. Penentuan fakta hukum serta status hukum setiap pihak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *