Tangis Pasrah Pemilik Warung Saat Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Sunter

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui petugas gabungan Kecamatan Koja melakukan penertiban terhadap 19 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Sunter, Kelurahan Rawa Badak Selatan, pada Senin (28/7/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi sungai, menegakkan peraturan daerah, serta mencegah potensi banjir di wilayah padat penduduk tersebut.

Bangunan Liar Dibongkar, Petugas Kerahkan Ekskavator

Penertiban dilakukan di Jalan Inspeksi Kali Sunter dengan melibatkan unsur Satpol PP, PPSU, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sumber Daya Air (SDA). Proses pembongkaran berlangsung secara bertahap dan menggunakan satu unit ekskavator untuk merobohkan bangunan semi permanen yang telah berdiri secara ilegal di sempadan sungai.

Camat Koja menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang kota, terutama di kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau dan bebas bangunan.

Tangisan Ibu Pemilik Warung, Potret Dampak Sosial Penertiban

Salah satu momen yang mencuri perhatian dalam proses pembongkaran adalah saat seorang ibu pemilik warung kelontong menangis pasrah menyaksikan bangunan usahanya diratakan alat berat. Warung yang menjadi sumber penghidupan keluarga tersebut terpaksa dibongkar karena berdiri di atas lahan yang dilarang untuk pembangunan.

Kondisi menunjukkan bagaimana ekspresi sedih dan pasrah sang ibu menjadi cerminan dampak sosial dari kebijakan penertiban yang dijalankan. Situasi ini mengingatkan bahwa penegakan hukum di ruang publik juga membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan sosial.

Penertiban Berjalan Koordinatif dan Tertib

Petugas gabungan dari berbagai instansi tampak menjalankan tugasnya dengan koordinasi yang baik. Satpol PP bertindak sebagai pelaksana utama penegakan aturan, PPSU membantu teknis lapangan, Dishub mengatur lalu lintas di sekitar lokasi, dan Dinas SDA memastikan aliran sungai kembali optimal.

Baca Juga  Boyamin Saiman Soroti Pengalihan Penahanan Yaqut, Desak KPK Buka Dasar Hukum Secara Transparan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai prosedur, dengan tujuan utama menjaga keselamatan warga dan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di bantaran sungai.

Mengembalikan Fungsi Sungai dan Ruang Terbuka Publik

Bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan lingkungan, karena mempersempit aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir. Pemerintah ingin mengembalikan fungsi bantaran sebagai jalur inspeksi dan ruang terbuka hijau yang bebas hambatan.

Langkah ini sekaligus sebagai bentuk mitigasi bencana jangka panjang dan penguatan sistem pengelolaan wilayah perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Pentingnya Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota

Penertiban di Kali Sunter menjadi contoh nyata kompleksitas penataan ruang di wilayah padat penduduk. Di satu sisi, penegakan hukum dan pelestarian lingkungan sangat penting, namun di sisi lain, dampak sosial terhadap warga kecil juga tidak dapat diabaikan.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengedepankan ketegasan, tetapi juga mempertimbangkan solusi pendampingan sosial bagi warga terdampak, termasuk relokasi dan pembinaan usaha pasca-penertiban. Pendekatan ini penting untuk menciptakan tata kota yang tertib, adil, dan berkeadilan sosial.

Baca juga: Pemblokiran Rekening PPATK Tuai Kritik Dari Konsultan Pajak

Baca juga: Pertemuan Haru Warnai Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Desa Kenteng, Kebumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *