KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Penyidikan kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Dewi Fitriani (44), masih berlanjut. Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 05.07 WITA, di Jalan Brigjen H. Hasan Basri, kawasan Kayu Tangi Ujung, Banjarmasin. Saat kejadian, korban diketahui sedang menjalankan tugas membersihkan median jalan sebelum akhirnya meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, kendaraan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan telah diamankan penyidik dan menjalani pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti ilmiah, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jejak benturan maupun temuan lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum menyampaikan secara resmi hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik maupun perkembangan terbaru mengenai status hukum pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, analisis barang bukti, serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan di lapangan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan guna memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan petugas kebersihan yang sedang menjalankan tugas pelayanan masyarakat ketika kecelakaan terjadi. Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pemeriksaan Laboratorium Forensik menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung pembuktian secara ilmiah, terutama apabila diperlukan analisis terhadap kondisi kendaraan maupun keterkaitannya dengan lokasi kejadian.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat, tanpa mengurangi independensi penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif.
Sesuai prinsip hukum acara pidana, setiap orang yang masih menjalani proses pemeriksaan tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, Satlantas Polresta Banjarmasin masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Dewi Fitriani. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap kendaraan yang telah diamankan masih menunggu penyampaian resmi dari penyidik. Kepolisian diharapkan terus menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai tahapan penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.










