Cendekiawan Rektor UNKAHA Prihatin dan Dukung Penegakan Hukum atas Peristiwa yang Menimpa Mahasiswanya, Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Rektor Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA), Prof. Dr. Ns. Fery Mendrofa, M.Kep., Sp.Kep.Kom., menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum atas peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang dialami Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Uun, mahasiswa aktif Universitas Karya Husada Semarang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Sikap tersebut disampaikan melalui dua pernyataan resmi tertanggal 31 Juli 2026, masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Rektor UNKAHA dan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Dalam pernyataan resmi Universitas Karya Husada Semarang, Prof. Fery Mendrofa mengonfirmasi bahwa Fam Fuk Tjhong merupakan mahasiswa aktif Tahun Ajaran 2025/2026. Atas peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pihak universitas menyampaikan keprihatinan serta berharap yang bersangkutan segera pulih, baik secara fisik maupun psikologis.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, UNKAHA menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Daerah Banten. Universitas mendorong agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memberikan penilaian maupun kesimpulan terhadap materi perkara yang saat ini masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Universitas juga menyatakan akan memberikan pendampingan yang diperlukan kepada Fam Fuk Tjhong sebagai mahasiswanya, termasuk dispensasi akademik apabila dibutuhkan selama masa pemulihan dan proses hukum berlangsung. Menurut pihak kampus, keselamatan, martabat, dan hak setiap mahasiswa merupakan bagian dari komitmen institusi yang harus dijaga.

Dalam pernyataan tersebut, UNKAHA turut menegaskan dukungannya terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu berkaitan dengan aktivitas Fam Fuk Tjhong yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan, sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan skema BPJS Kesehatan di RSUD Adjidarmo melalui forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Lebak. Meski demikian, universitas menegaskan tidak mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Sukindar Ketua PBH FERADI WPI DPC Semarang Ucap Syukur atas Kelahiran Putri Keenam

Pada hari yang sama, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, Prof. Fery Mendrofa juga menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam segala bentuk kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong. Ia memberikan dukungan penuh kepada Tim Hukum DPP FERADI WPI yang dipimpin Revan Pratama Wijaya, S.H., bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, dalam mendampingi serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten.

Melalui pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI juga mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten agar menangani perkara secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menindaklanjuti seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penyampaian kritik maupun aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai akademisi sekaligus pimpinan organisasi profesi, Prof. Fery Mendrofa menilai bahwa penyelesaian perkara secara objektif dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.

Pernyataan resmi tersebut mencerminkan kepedulian terhadap perlindungan hak mahasiswa sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional. Universitas Karya Husada Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan kepada mahasiswanya, sementara DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui mekanisme yang konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  FERADI WPI Balik Papan Gelar Pertemuan Bahas Penguatan Organisasi dan Layanan Hukum

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *