KawanJariNews.com – SEMARANG – FERADI WPI menggelar Konsolidasi Nasional terkait pengawalan penanganan perkara yang menimpa Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, pada Jumat (31/7/2026) malam di Happy Resto, Kota Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, tim advokasi, serta anggota FERADI WPI dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai bentuk konsolidasi organisasi dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Acara dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan dibuka oleh Ketua DPD FERADI WPI Banten, Adv. Cecilia Tionardi Natasha, S.H., S.E., M.H., selaku pembawa acara.
Rangkaian pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars FERADI WPI, kemudian doa bersama yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., S.Pd.
Selanjutnya, Ketua Panitia Konsolidasi Nasional yang juga Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dari berbagai daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kehadiran seluruh pihak. Kami bersama panitia juga menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyambutan. Semoga upaya kita bersama dalam mengawal perkara Pak Uun dapat berjalan sesuai doa dan harapan kita bersama,” ujar Eko.
Ketua Tim Advokasi: Konsolidasi Menjadi Bentuk Penguatan Pendampingan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI WPI yang telah memfasilitasi terselenggaranya forum konsolidasi nasional tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI Bapak Adv. Donny Andretti yang telah memberikan ruang dan mengumpulkan kami semua di sini untuk melaksanakan Konsolidasi Nasional terkait perkara yang dialami oleh Wakil Ketua Umum kita, Pak Uun. Terima kasih juga kepada seluruh rekan-rekan yang hadir malam ini serta kepada Ketua Panitia beserta seluruh panitia atas kerja kerasnya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Revan.
Menurut Revan, forum tersebut menjadi wadah koordinasi antarpengurus sekaligus memperkuat sinergi dalam memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
FERADI WPI Dorong Penanganan Perkara Berjalan Profesional
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW.
Ia mengatakan bahwa konsolidasi nasional diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap perkara yang sedang dihadapi Fam Fuk Tjhong.
“Kami berkumpul di sini untuk memberikan dukungan terhadap penanganan perkara yang menimpa Pak Uun. Beliau bukan hanya Wakil Ketua Umum organisasi kami, tetapi juga dikenal sebagai aktivis kontrol sosial yang menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Dalam menjalankan profesinya di FERADI WPI, beliau juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Rifki juga menyampaikan bahwa organisasi mengutuk tindakan kekerasan yang diduga dialami Fam Fuk Tjhong serta berharap proses hukum dapat diungkap secara menyeluruh.
“Kami secara organisasi mengecam tindakan yang diduga dialami Pak Uun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada Pak Uun dan tim organisasi FERADI WPI. Harapan kami, perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum,” katanya.
Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Pada sesi ramah tamah, salah seorang anggota FERADI WPI, Aprizal, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penegakan supremasi hukum.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga tidak ada seorang pun yang memiliki kekebalan di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya.
Fam Fuk Tjhong Sampaikan Kronologi yang Dialaminya
Dalam forum tersebut, Fam Fuk Tjhong atau Pak Uun juga menyampaikan secara langsung kronologi peristiwa yang menurut keterangannya dialami pada 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kronologi yang dipaparkan kepada peserta konsolidasi merupakan pengalaman yang telah disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam proses pemeriksaan. Pak Uun menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Ketua Umum FERADI WPI: Kawal Perkara dengan Hukum, Bukan Emosi
Menutup rangkaian sambutan, Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengingatkan seluruh jajaran organisasi agar tetap mengedepankan hukum dalam mengawal perkara tersebut.
“Saya mengajak seluruh keluarga besar FERADI WPI untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, dan profesionalisme. Mari kita kawal perkara ini melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, sekaligus terus mengawal agar seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan. Organisasi ini harus menjadi contoh bahwa memperjuangkan keadilan dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat dan sesuai konstitusi,” tegas Donny.
Dalam kesempatan yang sama, Donny Andretti juga mengumumkan penambahan jumlah advokat yang akan memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong beserta istrinya.
“Saat ini telah terdapat 35 lawyer yang masuk dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan rekan-rekan semua. Namun saya tegaskan, agar tidak terjadi perbedaan informasi, seluruh komunikasi organisasi terkait perkara ini menggunakan prinsip satu komando dan satu pintu. Apabila ada permintaan wawancara atau pernyataan kepada media, mohon tidak memberikan tanggapan secara pribadi, tetapi diarahkan melalui Ketua Tim Advokasi yang telah saya tunjuk, yaitu Saudara Revan Pratama Wijaya,” pungkasnya.
Rangkaian pembukaan Konsolidasi Nasional berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dan dilanjutkan dengan rapat Konsolidasi Tim Advokasi FERADI WPI guna membahas koordinasi pendampingan hukum, pembagian tugas, serta langkah-langkah organisasi dalam mengawal perkara sesuai koridor hukum.
Melalui konsolidasi nasional tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong melalui mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus mengajak seluruh jajaran organisasi menjaga soliditas, profesionalisme, serta menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Banten.










