KawanJariNews.com – SEMARANG – Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW., menegaskan bahwa penyelenggaraan Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Kota Semarang merupakan bentuk kepedulian dan dukungan organisasi terhadap penanganan perkara yang sedang dihadapi Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau yang akrab disapa Pak Uun. Pernyataan tersebut disampaikan Rifki saat diwawancarai awak media di sela kegiatan Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang berlangsung di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026) malam.
Menurut Rifki, konsolidasi tersebut tidak hanya menjadi forum silaturahmi antarstruktur organisasi dari berbagai daerah, tetapi juga menjadi wadah untuk menyamakan komitmen dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tetap berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkumpul di sini untuk memberikan dukungan terhadap penanganan perkara yang menimpa Pak Uun. Beliau bukan hanya Wakil Ketua Umum organisasi kami, tetapi juga dikenal sebagai aktivis kontrol sosial yang menyuarakan aspirasi masyarakat di Kabupaten Lebak. Dalam menjalankan profesinya di FERADI WPI, beliau juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Rifki.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas sosial dan pendampingan hukum yang selama ini dilakukan Fam Fuk Tjhong menjadi salah satu alasan organisasi memberikan perhatian terhadap perkara yang kini sedang diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Menurutnya, setiap warga negara, termasuk aktivis kontrol sosial maupun pemberi bantuan hukum, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Rifki juga menegaskan bahwa FERADI WPI mengecam tindakan kekerasan yang diduga dialami Fam Fuk Tjhong. Meski demikian, organisasi tetap menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami secara organisasi mengecam tindakan yang diduga dialami Pak Uun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas perkembangan penanganan perkara yang telah disampaikan kepada Pak Uun dan tim organisasi FERADI WPI. Harapan kami, perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum,” katanya.
Rifki menambahkan bahwa pengawalan yang dilakukan organisasi tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk pendampingan moral dan hukum terhadap anggotanya serta upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law.
Ia juga mengajak seluruh anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk tetap menjaga kekompakan organisasi serta menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, setiap perkembangan perkara sebaiknya disikapi secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Perkara yang sedang dihadapi Fam Fuk Tjhong saat ini masih dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya melalui tim advokasi yang telah dibentuk, sekaligus mendukung aparat penegak hukum agar dapat mengungkap seluruh fakta secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Semarang juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi internal organisasi dalam memberikan dukungan terhadap proses pendampingan hukum tersebut, sekaligus menyatukan langkah seluruh pengurus dan anggota dalam mengawal penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui pernyataannya, Rifki Jandi menegaskan bahwa FERADI WPI tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan. Organisasi berharap perkara yang sedang ditangani Polda Banten dapat diselesaikan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah maupun hak-hak setiap warga negara.










