KawanJariNews.com – SEMARANG – Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Kota Semarang, Jumat (31/7/2026), menghasilkan keputusan strategis berupa penambahan jumlah tim pendamping hukum bagi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, beserta istrinya, Tjiauw Eng, menjadi 35 advokat. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, sebagai bagian dari penguatan pendampingan hukum dalam perkara yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Menurut Donny Andretti, penambahan jumlah advokat bukan dimaksudkan untuk membangun tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan sebagai langkah organisasi memastikan setiap proses pendampingan berjalan profesional, terkoordinasi, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada klien.
“Saat ini telah terdapat 35 advokat yang bergabung dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan yang bersedia memberikan tenaga dan pikirannya dalam pendampingan ini. Semakin besar tim, maka koordinasi juga harus semakin baik,” ujarnya.
Donny menegaskan bahwa bertambahnya jumlah penasihat hukum harus diikuti dengan disiplin organisasi. Oleh karena itu, seluruh advokat yang tergabung dalam tim diminta menjalankan pola koordinasi terpadu melalui Ketua Tim Advokasi yang telah ditunjuk.
“Saya meminta seluruh rekan menjaga prinsip satu komando dan satu pintu komunikasi. Setiap penyampaian informasi kepada publik maupun media hendaknya melalui Ketua Tim Advokasi Saudara Revan Pratama Wijaya. Langkah ini bukan untuk membatasi komunikasi, melainkan agar informasi yang disampaikan tetap akurat, tidak saling bertentangan, dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Menurut Donny, organisasi juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak membawa perkara ke ruang opini publik secara berlebihan. FERADI WPI, katanya, memilih mengedepankan mekanisme hukum sebagai instrumen utama dalam memperjuangkan keadilan.
“Perjuangan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat. Kita tidak membangun perkara melalui opini, tetapi melalui pembuktian. Karena itu saya meminta seluruh tim tetap menghormati asas praduga tak bersalah, menghargai independensi penyidik, dan mengawal perkara ini secara profesional sampai memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Revan Pratama Wijaya, S.H., menilai keputusan memperluas tim pendamping hukum merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi dalam menangani perkara yang memiliki kompleksitas pembuktian.
Menurut Revan, keberadaan puluhan advokat bukan berarti seluruhnya akan bertindak sendiri-sendiri, melainkan bekerja berdasarkan pembagian tugas yang terstruktur sehingga pendampingan hukum dapat berlangsung efektif.
“Yang diperkuat bukan hanya jumlah personel, tetapi kualitas koordinasi. Kami ingin memastikan setiap langkah hukum dilakukan secara terukur, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tim advokasi akan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum serta menghindari tindakan yang dapat memengaruhi independensi proses penyidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum FERADI WPI Rifki Jandi, S.H., M.H., C.PFW., mengatakan keputusan memperbesar tim advokasi mencerminkan komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya.
Menurutnya, dukungan tersebut juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.
“Kami ingin memastikan proses pendampingan berjalan maksimal. Pada saat yang sama kami juga tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang dilaksanakan Polda Banten. Harapan kami sederhana, yaitu agar perkara ini dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penambahan jumlah penasihat hukum tersebut menjadi salah satu keputusan utama yang dihasilkan dalam Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang. Selain memperkuat struktur pendampingan, forum tersebut juga menyepakati penguatan koordinasi internal agar seluruh langkah advokasi berjalan selaras, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Melalui keputusan tersebut, FERADI WPI menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara Fam Fuk Tjhong akan terus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalisme advokat, koordinasi organisasi, serta penghormatan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.










