kawanjarinews.com – Semarang, 6 Januari 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir narkoba, diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.
Penyelundupan narkotika ini berhasil diungkap setelah informasi dari petugas mengenai pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang melalui Kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Kombes Pol M. Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.” jelasnya
Tersangka RT dan MIA, yang berperan sebagai kurir, diamankan beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi. Mereka menerima narkotika tersebut di Pontianak pada 30 Desember 2024 dan berencana mengirimkan barang haram tersebut ke Surabaya.
Kombes Pol M. Anwar Nasir menambahkan, “Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard mobil. Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan.” imbuhnya
Penangkapan terjadi pada 2 Januari 2025, setelah kedua tersangka tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dari Pontianak.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, dengan proses penyelidikan yang dimulai di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Tersangka RT dan MIA berusaha menyelundupkan narkotika dengan menyembunyikan barang bukti di bagian tersembunyi mobil, yaitu doortrim dan dashboard, untuk menghindari deteksi petugas.
Penyelidikan dimulai sejak 22 Desember 2024, dengan pemantauan perjalanan tersangka dari Surabaya menuju Pontianak. Setelah menerima narkotika di Pontianak, mereka berangkat menuju Semarang. Tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan tersangka setelah tiba di Semarang dan menemukan narkotika yang disembunyikan di mobil mereka.
Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, “Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya.” jelasnya
Barang Bukti yang Ditemukan:
– 13 paket sabu seberat 13,92 kg
– 49 paket ekstasi berjumlah 10.300 butir
– 3 unit handphone
– Uang tunai Rp 1 juta
– 1 unit mobil Daihatsu Sigra
– Beberapa dokumen perjalanan
Potensi Penyalahgunaan Narkoba yang Terselamatkan. Pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba. Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam Narkotika golongan I.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara. Polda Jateng berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku. Kombes Pol M. Anwar Nasir menegaskan, “Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tegasnya
Polda Jateng juga terus menggalakkan program Kampung Bebas Narkoba yang sudah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah, serta penyuluhan dan rehabilitasi untuk mencegah peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kombes Pol M. Anwar Nasir mengimbau, “Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.” pugkasnya
Baca juga: Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jelang Tahun Baru 2025










