KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

banner 468x60

KawanJariNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Kamis, 8 Januari 2026.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti awal yang dinilai cukup oleh penyidik.

Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota ibadah haji. Secara ketentuan umum, kuota haji Indonesia terdiri atas 92 persen jemaah haji reguler dan 8 persen jemaah haji khusus. Namun dalam periode 2023–2024, terjadi perubahan kebijakan pembagian kuota menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK mendalami proses pengambilan kebijakan tersebut, termasuk dasar hukum, mekanisme penetapan, serta dampaknya terhadap antrean jemaah haji reguler. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus dan biro perjalanan haji yang diduga terkait dengan kebijakan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena proses pengumpulan dan penguatan alat bukti masih berlangsung.

Terkait potensi kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit untuk menghitung nilai kerugian secara pasti. KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara masih bersifat sementara dan akan disampaikan secara resmi setelah proses audit rampung.

Baca Juga  Jokowi Tanggapi Dugaan Korupsi dan Utang Proyek Kereta Cepat

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum yang sama dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh KPK dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *