Mahasiswa Magister Hukum Universitas Mpu Tantular Publikasikan Kajian Independensi Pengadilan Pajak di Jurnal Sinta 4

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Dua mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., mempublikasikan artikel ilmiah yang membahas independensi Pengadilan Pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Artikel tersebut terbit dalam PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Volume 5 Nomor 4 edisi Juni 2026 yang terakreditasi Sinta 4.

Artikel berjudul “Implikasi Desain Dua Kaki Pengadilan Pajak terhadap Independensi Peradilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023” mengkaji struktur kelembagaan Pengadilan Pajak yang selama ini berada dalam sistem pembinaan ganda. Secara teknis yudisial, Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung, sementara aspek organisasi, administrasi, dan keuangan masih berada di bawah Kementerian Keuangan.

Dalam kajian tersebut, kedua penulis menyoroti potensi persoalan independensi yang dapat muncul dari model kelembagaan tersebut. Menurut mereka, posisi Kementerian Keuangan yang juga membawahi otoritas perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan karena lembaga tersebut kerap menjadi pihak dalam sengketa yang diperiksa Pengadilan Pajak.

Artikel yang tercatat diterima pada 11 Mei 2026, direvisi pada 17 Mei 2026, dan disetujui untuk diterbitkan pada 30 Mei 2026 itu menelaah implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.

Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa penguatan independensi Pengadilan Pajak tidak hanya memerlukan perubahan administratif, tetapi juga reformasi kelembagaan yang lebih menyeluruh. Reformasi tersebut mencakup sistem organisasi, tata kelola anggaran, sekretariat, hingga penguatan ekosistem peradilan pajak sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Baca Juga  Ahli Pajak Kritik Putusan MA: Yulianto Kiswocahyono Tegaskan Pemeriksaan Lewat Waktu Wajib Ikuti Mekanisme Hukum

Kajian yang dipublikasikan juga memiliki keterkaitan dengan buku berjudul Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi yang ditulis oleh Yulianto Kiswocahyono bersama Eko Wahyu Pramono. Melalui berbagai publikasi tersebut, keduanya mengangkat isu reformasi Pengadilan Pajak dari perspektif hukum, tata kelola kelembagaan, serta perlindungan hak wajib pajak.

Selain membahas aspek kelembagaan, artikel tersebut juga menyoroti pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem penyelesaian sengketa perpajakan. Penulis menilai bahwa keberadaan lembaga peradilan yang independen menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan fiskal bagi masyarakat maupun negara. 

Pembahasan mengenai independensi Pengadilan Pajak menjadi relevan seiring pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengubah pola pembinaan lembaga tersebut. Pengalihan kewenangan pembinaan ke Mahkamah Agung dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa perpajakan, keberadaan Pengadilan Pajak yang independen dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menghimpun penerimaan pajak dan perlindungan hak-hak wajib pajak sebagai pencari keadilan.

Publikasi artikel ilmiah ini menambah kontribusi akademik dalam diskursus reformasi hukum pajak di Indonesia. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penguatan independensi lembaga peradilan dan reformasi sistem perpajakan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *