KawanJariNews.com – SURABAYA – Sebuah artikel ilmiah yang mengkaji batas kewenangan delegasi Menteri Keuangan dalam mengatur kuasa Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dijadwalkan terbit pada Journal of Law, Politic and Humanities (JLPH), jurnal ilmiah terakreditasi SINTA 3. Artikel tersebut ditulis oleh tiga akademisi yang berafiliasi dengan Universitas Mpu Tantular dan membahas sejauh mana kewenangan yang didelegasikan undang-undang kepada Menteri Keuangan dapat digunakan dalam membentuk norma hukum yang berdampak terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak beserta kuasanya.
Artikel ilmiah tersebut disusun oleh Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., dan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Ketiganya tercatat sebagai akademisi Universitas Mpu Tantular dalam naskah dan dokumen penerimaan artikel. Dr. Appe Hutauruk dikenal sebagai dosen, praktisi hukum, akademisi, sekaligus aktivis Reformasi 1998, sedangkan Eko Wahyu Pramono merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak. Adapun Yulianto Kiswocahyono menjabat Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo.
Kepastian diterimanya artikel tersebut dituangkan dalam Letter of Acceptance (LoA) Nomor JLPH15966XOI/LOA/07/2026 tertanggal 18 Juli 2026. Berdasarkan surat tersebut, artikel dijadwalkan dipublikasikan pada JLPH Volume 6 Nomor 5 edisi Juli–Agustus 2026, paling lambat 20 Agustus 2026. Artikel mengangkat judul “Shifting Administrative Norms into Substantive Norms in Taxpayer Proxy Regulation: An Analysis of the Limits of the Minister of Finance’s Delegated Authority under PMK Number 44 of 2026.”
Penelitian tersebut mengkaji fenomena yang dinilai sebagai pergeseran norma administratif menjadi norma substantif dalam pengaturan kuasa Wajib Pajak berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Fokus kajian diarahkan pada batas kewenangan delegasi Menteri Keuangan dalam menetapkan ketentuan yang tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi hak, kewajiban, larangan, pembatasan, hingga kedudukan hukum Wajib Pajak maupun kuasa yang mewakilinya.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa norma administratif pada dasarnya mengatur prosedur, mekanisme, tata cara, persyaratan administrasi, pendaftaran, verifikasi, maupun hubungan administratif antara kuasa dan otoritas perpajakan. Namun, karakter pengaturan dinilai dapat berubah ketika peraturan menteri mulai membentuk larangan, menetapkan standar perilaku, membatasi hak, memberikan kewajiban baru, atau menciptakan konsekuensi hukum yang secara langsung memengaruhi status hukum seseorang sebagai kuasa Wajib Pajak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggeser fungsi PMK dari sekadar instrumen pelaksana menjadi pembentuk norma substantif.
Dr. Appe Hutauruk menjelaskan bahwa keberadaan kewenangan formal yang diberikan undang-undang kepada Menteri Keuangan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Menurutnya, setiap bentuk delegasi tetap harus tunduk pada tujuan, ruang lingkup, dan materi yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Kewenangan delegasi bukan cek kosong bagi pembentuk peraturan. Menteri Keuangan memang diberi kewenangan mengatur kuasa Wajib Pajak, tetapi materi pengaturannya harus tetap berada dalam ruang lingkup dan tujuan yang ditentukan undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peraturan menteri merupakan instrumen pelaksana yang harus memiliki hubungan langsung dengan mandat undang-undang. Oleh karena itu, apabila suatu peraturan pelaksana mulai menciptakan larangan, kewajiban, pembatasan hak, maupun konsekuensi hukum baru, maka materi tersebut perlu diuji berdasarkan prinsip legalitas serta kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keabsahan suatu peraturan tidak cukup hanya dilihat dari pejabat yang menerbitkannya, tetapi juga harus dinilai dari substansi materi yang diatur. Apabila materi tersebut melampaui kewenangan yang didelegasikan oleh undang-undang, maka ketentuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai ultra vires, yakni tindakan yang melampaui kewenangan hukum yang diberikan.
Sementara itu, Eko Wahyu Pramono menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan kuasa Wajib Pajak. Ia menilai keberadaan kuasa bukan sekadar pihak yang membawa dokumen administrasi, tetapi memiliki fungsi penting dalam membantu Wajib Pajak memahami regulasi perpajakan yang kompleks, memenuhi kewajiban secara benar, sekaligus melindungi hak-haknya ketika berhadapan dengan otoritas perpajakan maupun dalam penyelesaian sengketa pajak.
Menurut Eko, pengaturan mengenai kompetensi dan integritas kuasa memang diperlukan. Namun, norma yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur. Ia menyoroti penggunaan istilah yang dinilai masih bersifat terbuka, seperti “tidak profesional”, “tidak berintegritas”, maupun “menghalang-halangi pelaksanaan administrasi perpajakan”, yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda apabila tidak disertai definisi maupun parameter yang jelas.
Ia juga menekankan bahwa setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus memperoleh kesempatan mengetahui dugaan pelanggaran, dasar hukum yang digunakan, bukti yang diajukan, serta hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Menurutnya, profesionalitas tetap harus ditegakkan tanpa mengesampingkan prinsip due process of law.
Pada bagian lain, Adv. Yulianto Kiswocahyono menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menciptakan administrasi perpajakan yang tertib dengan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak. Menurutnya, negara memang memiliki kepentingan untuk memastikan kuasa bekerja secara profesional dan berintegritas, namun pengawasan tidak boleh berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak Wajib Pajak untuk memilih pihak yang dipercaya sebagai kuasanya.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan tidak sepenuhnya berada pada posisi yang seimbang. Otoritas pajak memiliki kewenangan administratif, akses informasi, instrumen pemeriksaan, serta kewenangan penegakan hukum, sehingga keberadaan kuasa profesional dinilai penting untuk membantu Wajib Pajak memperoleh pendampingan hukum dan menjaga keseimbangan dalam hubungan administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, menurutnya, regulasi mengenai kuasa Wajib Pajak tidak hanya harus berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga menjamin kepastian hukum, akses terhadap pendampingan, serta proses yang adil dan proporsional.
Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, historis, dan studi kasus. Analisis difokuskan pada hubungan antara kewenangan delegasi, hierarki peraturan perundang-undangan, prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak Wajib Pajak, serta doktrin ultra vires.
Selain itu, penelitian juga mengaitkan pengaturan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengenai Pengadilan Pajak. Para penulis berpandangan bahwa peraturan pelaksana perlu diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Masa transisi kelembagaan dinilai seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan harmonisasi regulasi, penyesuaian kelembagaan, serta pembagian kewenangan secara lebih jelas. Meski demikian, artikel tersebut tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, melainkan mengemukakan potensi persoalan hukum yang dinilai perlu dikaji dan dievaluasi lebih lanjut.
Dalam kesimpulannya, ketiga penulis menyatakan bahwa pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak tetap diperlukan guna menjaga kompetensi, integritas, profesionalitas, dan ketertiban administrasi perpajakan. Namun, setiap pengaturan harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang serta memenuhi prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan proses hukum yang adil. Mereka juga menilai bahwa norma yang berpotensi menimbulkan sanksi atau konsekuensi hukum perlu dilengkapi dengan definisi pelanggaran, indikator penilaian, mekanisme pemeriksaan, standar pembuktian, hak memberikan klarifikasi, dan saluran keberatan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Melalui publikasi pada jurnal terakreditasi SINTA 3 tersebut, para penulis berharap kajian ini dapat memperkaya diskursus hukum administrasi dan hukum perpajakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak Wajib Pajak.










