Rismon Sianipar Laporkan Mantan Presiden Ke-7 Jokowi ke Polda DIY, Soroti Dugaan Kebohongan Terkait Dosen Pembimbing

banner 468x60

kawanjarinews.com   — Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong. Laporan ini diajukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, seorang dosen asal Pematang Siantar, ke Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait pernyataan Jokowi mengenai dosen pembimbing skripsinya saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rismon Hasiholan Sianipar mengaku melaporkan Jokowi sebagai warga negara yang ingin menegakkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ia menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan Jokowi di masa lalu dan pernyataannya terkini soal siapa dosen pembimbing skripsinya di UGM.

Rismon mengutip video tahun 2017 saat Jokowi berdialog dengan dosen UGM bernama Kasmujo dalam acara Dies Natalis UGM. Saat itu, Jokowi berdialong secara umum degan Kasmujo, lalu Jokowi mengatakan bahwa Kasmujo merupakan Dosen pembimbing skripsi Jokowi. Namun, dalam pernyataan tahun 2025, Jokowi mengatkan bahwa Kasmujo adalah Dosen pembimbing akademik dan bukan Dosen pembibing skripsi. Namun disisi lain Rismon menyebut bahwa dirinya telah mewawancarai langsung Kasmujo, yang membantah sebagai pembimbing akademik maupun skripsi Jokowi.

Catatan: Video dialog tahun 2017 tersebut menjadi salah satu bukti utama dalam laporan. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat interaksi antara Jokowi dan Kasmujo yang mengesankan hubungan akademik sebagai dosen pembimbing, yang kini dibantah oleh kedua belah pihak secara bertentangan.

Laporan yang disampaikan Rismon didasarkan pada dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong, dengan menggunakan Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP. Ia meminta Polda DIY menindaklanjuti secara profesional dan netral, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Rismon membantah tudingan bahwa laporannya bermotif politik. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kajian ilmiah yang dilakukan secara metodologis dan dapat diuji kebenarannya. Ia juga menyebut bahwa laporan ini tidak berkaitan dengan kasus ijazah palsu yang sebelumnya menimbulkan kontroversi.

Baca Juga  DPR RI Sahkan 10 Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Bagaimana Proses dan Komposisinya?

Dalam keterangannya kepada media, Rismon menegaskan, “Kami tidak sedang memfitnah. Ini adalah kajian ilmiah. Jika data yang kami sajikan terbukti salah, maka silakan bantah dengan data ilmiah pula. Kami tidak bekerja untuk kepentingan politik siapa pun.” Jelas Rismon

Fredy Alex Damanik, Wakil Ketua Umum Relawan Projo, menyatakan bahwa laporan terhadap Jokowi adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menilai bahwa isu ini terus bergulir karena adanya pihak-pihak yang tidak puas dan mencoba menjatuhkan reputasi Jokowi serta keluarganya.

Fredy juga menegaskan bahwa ijazah Jokowi telah dinyatakan asli oleh berbagai lembaga resmi, seperti UGM, KPU, dan Bareskrim Polri. Ia mengajak semua pihak mengawal proses hukum secara objektif dan terbuka, serta menyatakan bahwa laporan semacam ini bisa dihentikan apabila tidak ditemukan bukti kuat.

Fredy menambahkan, dokumen akademik seperti data dosen pembimbing, catatan sidang skripsi, dan dokumen validasi akademik lainnya pasti terekam dan tersimpan di sistem administrasi kampus, serta bisa dikonfirmasi ulang.

Apa Pernyataan Presiden Ke-7 Jokowi Terkait Isu Ijazah Palsu?

Menanggapi tuduhan yang terus berkembang terkait ijazahnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menyatakan bahwa isu tersebut merupakan bagian dari “agenda politik besar”. Ia menegaskan bahwa perkara ijazah tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Presiden juga menolak untuk memamerkan dokumen ijazahnya di luar jalur hukum. “Silakan buktikan di pengadilan. Tidak perlu saya tunjukkan ijazah asli ke publik. Biarlah hukum yang membuktikan,” ujar Jokowi.

Apakah Ada Unsur Politik di Balik Laporan Ini?

Fredy menyampaikan bahwa menurut analisis Projo, ada agenda politik besar di balik berbagai tuduhan terhadap Jokowi dan keluarganya, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menduga ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan keluarga Jokowi agar kekuatan politik mereka melemah menjelang konstelasi politik nasional ke depan.

Baca Juga  UNKAHA Gandeng FERADI WPI Hadirkan Pusat Bantuan Hukum dan Program Pendidikan Profesi Hukum untuk Mahasiswa dan Masyarakat

Namun, dugaan ini dibantah oleh Rismon yang menyatakan bahwa pendekatan yang digunakan adalah analisis akademik berbasis data, bukan bagian dari skenario politik. Rismon menekankan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong kejujuran dan akuntabilitas publik.

“Jika setiap kritik dikaitkan dengan agenda politik, maka kapan publik bisa jujur dan bebas bersuara dalam ruang demokrasi?” tegas Rismon.

Rismon menilai bahwa perdebatan ini bisa menjadi momentum edukasi publik. Ia dan timnya mengklaim telah menggunakan perangkat analisis digital untuk meninjau keaslian dokumen dan rekaman yang beredar di masyarakat, termasuk isu ijazah. Menurutnya, pendekatan ilmiah dapat membantu masyarakat memahami fakta yang sesungguhnya, bukan berdasarkan opini atau narasi politik.

Rismon juga menjelaskan bahwa hasil analisis terhadap dokumen yang diklaim sebagai ijazah Jokowi menunjukkan indikasi inkonsistensi. Ia mengajak akademisi dan ahli forensik digital untuk menguji data yang mereka miliki secara terbuka.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait tindak lanjut laporan Rismon. Namun, baik Rismon maupun pihak Projo menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum secara terbuka dan profesional.

Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

Baca juga: Siswa SDN Kayuringin Jaya 16 Bekasi Terpaksa Belajar Lesehan Pasca Banjir, Meja Dan Kursi Rusak Parah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *