Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka berinisial GHS, selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status GHS dari saksi menjadi tersangka. Penyidik menduga GHS memiliki peran dalam proses penunjukan dan pengelolaan mitra pelaksana program MBG, khususnya yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penunjukan sejumlah mitra SPPG. Penyidik menelusuri apakah seluruh mitra yang ditunjuk telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan program.

Selain menetapkan GHS sebagai tersangka, penyidik juga kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Dalam pemeriksaan tersebut, muncul informasi terkait proyek pengadaan sistem pengawasan berupa kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari yang disebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, proyek tersebut direncanakan untuk mendukung operasional ribuan titik SPPG di berbagai daerah. Penyidik saat ini masih mendalami proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian antara nilai kontrak dengan realisasi di lapangan.

Informasi yang diperoleh penyidik juga mengarah pada dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, Kejaksaan Agung masih melakukan verifikasi dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan internal BGN maupun pihak eksternal yang terkait dengan pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  Dinas PUPRKP Gunungkidul Tindak Lanjuti Laporan Jalan Akses SDN Nglegi 2, Verifikasi Lapangan Dilakukan

Selain itu, penyidik turut melakukan pendalaman terhadap aliran dana, penggunaan anggaran, serta kepemilikan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi dalam program tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi bagi kelompok sasaran. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan memiliki cakupan luas, pelaksanaan program ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.

Kasus yang sedang disidik Kejaksaan Agung menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program pemerintah. Hasil penyidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Penyidik menyatakan akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap perkara secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *