Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang Dampingi Yusron dalam Koordinasi Perkara di Sukabumi

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang memberikan pendampingan hukum kepada Yusron terkait permasalahan yang sedang dihadapinya setelah namanya tercantum dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana yang ditangani aparat penegak hukum di Sukabumi, Jawa Barat. Pendampingan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama keluarga Yusron di Kantor DPC FERADI WPI Kota Semarang, Perumahan Indopermai Blok D, RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (15/6/2026).

Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk mendatangi kantor Resmob guna memperoleh informasi dan pendalaman mengenai permasalahan yang dihadapi Yusron.

Dalam kesempatan tersebut, Yusron menyampaikan kronologi singkat peristiwa yang dialaminya. Menurut keterangannya, pada 31 Januari 2026 dirinya memperoleh penawaran pembelian baterai lithium melalui media sosial Facebook dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Harga tersebut, menurut Yusron, berada di bawah harga pasaran yang berkisar sekitar Rp5 juta per unit sehingga menarik minatnya untuk melakukan transaksi.

Yusron mengaku memperoleh informasi dari pihak yang menawarkan barang bahwa produk tersebut merupakan barang legal yang berasal dari hasil lelang. Berdasarkan informasi tersebut, ia kemudian melakukan pembelian melalui seseorang berinisial A, yang menurut keterangannya menjadi pihak yang berkomunikasi dengannya dalam proses transaksi.

Dalam keterangannya, Yusron menyebut barang yang dibelinya ternyata dikirim oleh pihak lain yang tidak berkomunikasi langsung dengannya selama proses transaksi. Seiring perkembangan perkara, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait. Karena alamat pengiriman atas namanya tercantum dalam dokumen penyidikan, Yusron kemudian dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Sukabumi pada 13 Juni 2026.

Baca Juga  Sehari Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi MBG, Presiden Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional

Menanggapi kehadiran Yusron ke Kantor FERADI WPI DPC Semarang, Sukindar menyampaikan apresiasi kepada Yusron dan keluarganya yang telah datang dari Pacitan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami berterima kasih kepada Mas Yusron dan keluarga yang telah datang ke kantor untuk berkoordinasi. Kami juga mengingatkan agar ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui media sosial maupun platform digital lainnya serta memastikan setiap transaksi dilakukan dengan verifikasi yang memadai,” ujar Sukindar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk transaksi daring yang menawarkan harga jauh di bawah harga pasar dan menyarankan agar setiap persoalan hukum dikonsultasikan kepada pihak yang berkompeten.

Selain itu, Sukindar menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memberikan pelayanan dan koordinasi selama proses pendampingan berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran yang telah membantu memberikan informasi dan koordinasi sehingga proses pendampingan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI akan berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan hukum secara maksimal kepada Yusron dan keluarganya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan kepastian hukum.

Kasus yang melibatkan transaksi melalui media sosial kembali menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang melakukan pembelian barang tanpa verifikasi yang memadai terhadap asal-usul maupun legalitas produk yang ditawarkan. Praktik transaksi daring dengan harga di bawah pasaran berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam rantai distribusi barang tersebut.

Baca Juga  Bambang Kosminto: Advokat DIY Gaungkan Layanan Hukum Gratis Lewat FERADI WPI

Pendampingan hukum yang dilakukan organisasi advokat dan paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya selama proses hukum berlangsung serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

FERADI WPI DPC Kota Semarang menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi terhadap perkembangan perkara yang dihadapi Yusron. Organisasi tersebut juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring dan selalu memastikan keabsahan barang maupun identitas pihak yang melakukan transaksi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan atau memiliki keterkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *