Yulianto Kiswocahyono Minta Pengusutan Kasus Penyerangan Andrie Yunus Dilakukan Objektif dan Transparan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Pengusutan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus menjadi perhatian publik nasional. Advokat Yulianto Kiswocahyono meminta agar proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara objektif, terbuka, dan tuntas guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus kini berkembang menjadi sorotan luas karena dinilai tidak sekadar menyangkut tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta jaminan keamanan ruang sipil di Indonesia.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan melibatkan sejumlah institusi penegak hukum. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah menelusuri sebanyak 86 titik kamera pengawas (CCTV) untuk mengurai rangkaian kejadian sebelum dan sesudah peristiwa penyerangan. Dari analisis awal, penyidik menemukan indikasi bahwa para terduga pelaku diduga mengikuti pergerakan korban sebelum kejadian berlangsung. Polisi menegaskan proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada rekaman kamera pengawas, tetapi juga dikembangkan melalui pengumpulan alat bukti lain serta keterangan saksi.

Dalam perkembangan lain, Pusat Polisi Militer TNI menyatakan telah menahan empat personel TNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa keempat personel itu merupakan anggota Denma BAIS TNI. Namun hingga saat ini, motif serta konstruksi peran masing-masing pihak masih didalami dalam proses penyidikan, sehingga penanganannya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari lembaga perlindungan hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM melalui surat tertanggal 17 Maret 2026. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan saksi, setelah sebelumnya memberikan perlindungan darurat berupa dukungan medis serta perlindungan fisik selama masa perawatan. Pihak KontraS menyampaikan bahwa kondisi Andrie Yunus dilaporkan berangsur membaik dan masih menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Depok, Suami Siri Ditangkap Usai Jasad Ditemukan Lima Bulan Kemudian

Dorongan agar kasus ini diusut secara terbuka juga datang dari berbagai pihak. Kementerian HAM menekankan pentingnya proses penanganan yang transparan. Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengusutan dilakukan hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan pihak yang berada di balik serangan. Di tingkat legislatif, Komisi III DPR RI meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel serta membentuk panitia kerja untuk mengawal prosesnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang juga konsultan pajak senior serta Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menegaskan pentingnya menjaga objektivitas proses hukum dalam perkara ini.

“Proses hukum dalam kasus ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah penyidikan harus didasarkan pada alat bukti yang sah, dilakukan tanpa pandang bulu, serta memberi kejelasan kepada publik agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Yulianto dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi pembuntutan terhadap korban, pembagian peran pelaku, maupun pola serangan yang terarah, maka aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya perencanaan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus dinilai memiliki implikasi yang lebih luas karena berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela HAM dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Proses pengungkapan perkara ini juga dipandang sebagai indikator akuntabilitas penegakan hukum dan komitmen negara dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil serta transparan.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, publik menunggu kejelasan mengenai motif, rangkaian peristiwa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan serangan tersebut.

Yulianto menegaskan bahwa pengusutan perkara secara objektif, terbuka, dan berbasis alat bukti menjadi kunci agar hasil penyidikan dapat diterima publik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Baca Juga  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, Hakim Siapkan Opsi Pemeriksaan Korban dari RSCM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *