Cucu Mpok Nori Tewas Diduga Dibunuh Mantan Suami Siri, Polisi Tangkap WNA Irak Saat Hendak Kabur ke Sumatera

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Dewinta Anggari alias DA (disebut juga Dewhinta Anggary dalam sejumlah versi transkrip), cucu seniman legendaris Betawi Mpok Nori, ditemukan tewas di kontrakannya di Gang Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tajam di leher dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Kepolisian menyatakan terduga pelaku adalah mantan suami siri korban berinisial FD, seorang warga negara asing (WNA) asal Irak, yang kemudian diamankan saat diduga berupaya melarikan diri ke arah Pulau Sumatera.

Peristiwa pembunuhan yang menimpa Dewinta Anggari menggemparkan keluarga, warga sekitar, serta publik, mengingat korban merupakan cucu dari Mpok Nori, tokoh budaya Betawi yang dikenal luas atas kontribusinya dalam pelestarian seni tradisional seperti lenong, ondel-ondel, dan tari khas Betawi.

Korban diketahui tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Gang Daman I, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandung dan saudara laki-lakinya yang datang ke rumah korban pada Sabtu dini hari untuk membangunkannya agar berangkat bekerja.

Saat tiba di lokasi, keluarga mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dan korban tidak merespons panggilan. Karena khawatir, adik laki-laki korban kemudian masuk melalui jendela dan membuka pintu dari dalam. Setelah berhasil masuk, keluarga mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa di dalam kamar.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Pada tubuh korban terdapat luka tajam di bagian leher serta bagian tubuh lain. Di lokasi juga ditemukan jejak darah di atas kasur maupun lantai, yang mengindikasikan telah terjadi tindak kekerasan berat di dalam ruangan tersebut.

Informasi awal yang dihimpun dari keluarga menyebut tidak ada indikasi barang-barang pribadi korban hilang atau kondisi rumah berantakan akibat pencurian. Karena itu, dugaan sementara mengarah pada motif personal.

Baca Juga  Kejari Kotabaru Tetapkan HY sebagai Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp4,7 Miliar

Identitas Korban dan Hubungan dengan Pelaku

Korban, Dewinta Anggari alias DA, berusia 37 tahun. Ia dikenal sebagai cucu dari almarhumah Mpok Nori, seniman Betawi yang memiliki pengaruh besar dalam dunia seni dan budaya Jakarta.

Dalam bahan informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa sebelum menikah korban sempat tinggal di Malaysia. Dari sana, korban disebut menjalin hubungan dengan pelaku berinisial FD, pria berkebangsaan Irak berusia 49 tahun. Keduanya kemudian disebut pernah menikah secara siri.

Namun, hubungan tersebut disebut tidak berjalan harmonis. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban diduga ingin mengakhiri hubungan, sementara pelaku diduga tidak menerima keputusan tersebut.

Keterangan dari kerabat korban, Sania Destiani, menyebut pihak keluarga sejak awal sudah mengetahui identitas terduga pelaku. Hal ini menguatkan dugaan bahwa hubungan antara korban dan pelaku sebelumnya telah menyimpan persoalan yang diketahui lingkungan keluarga.

Polisi Ungkap Terduga Pelaku dan Lakukan Penangkapan Cepat

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan aparat kepolisian, terduga pelaku adalah FD, mantan suami siri korban. Polisi menyebut pelaku merupakan WNA asal Irak.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, pada Minggu (22/3/2026). Namun, dalam rincian teknis yang dihimpun, pelaku disebut sebenarnya telah lebih dahulu diamankan pada Sabtu (21/3/2026) pukul 12.49 WIB di ruas Tol Tangerang–Merak KM 68, wilayah Kota Serang, Banten.

Saat diamankan, FD diketahui tengah menumpang bus dan diduga hendak melarikan diri menuju Pulau Sumatera. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian, yakni Subdirektorat Mobilitas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bersama unsur Unit Identifikasi ASPK dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Keberhasilan penangkapan tersebut disebut merupakan tindak lanjut cepat setelah laporan darurat masuk melalui layanan 110 pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan itu berasal dari ibu korban yang mendapati kondisi mencurigakan di rumah anaknya.

Baca Juga  Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, 24 Penumpang Luka

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri pergerakan pelaku. Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan awal diterima, pelaku berhasil diamankan.

Motif Sementara: Tidak Terima Hubungan Berakhir

Dalam pengungkapan awal, polisi menyebut motif sementara pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. Pelaku disebut tidak menerima keinginan korban untuk mengakhiri hubungan.

Informasi yang dihimpun menyebut pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi tempat tinggal korban. Kedekatan lokasi tersebut diduga memudahkan akses pelaku ke tempat kejadian perkara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah peristiwa tersebut murni pembunuhan spontan yang dipicu konflik, atau terdapat unsur perencanaan sebelumnya. Pendalaman ini akan sangat bergantung pada hasil forensik, pemeriksaan saksi, jejak digital, serta alat bukti lain yang sedang dikumpulkan penyidik.

Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena unsur kekerasan yang menonjol, tetapi juga karena korban merupakan bagian dari keluarga besar Mpok Nori, sosok yang selama hidupnya dikenal sebagai simbol pelestarian budaya Betawi.

Tragedi ini menjadi duka mendalam bagi keluarga dan komunitas seni Betawi. Kehilangan Dewinta Anggari dipandang sebagai kehilangan personal sekaligus pukulan emosional bagi lingkungan keluarga besar yang selama ini lekat dengan warisan budaya Betawi.

Di sisi lain, kasus ini juga kembali menyoroti persoalan kekerasan dalam relasi personal, termasuk dalam hubungan yang telah berakhir. Fakta bahwa terduga pelaku merupakan mantan pasangan korban memperlihatkan pentingnya kewaspadaan, perlindungan korban, serta akses cepat terhadap mekanisme pelaporan ketika terjadi ancaman atau kekerasan dalam relasi domestik maupun relasi intim.

Selain itu, keterlibatan WNA dalam kasus ini juga membuka dimensi hukum tambahan terkait status keimigrasian pelaku. Meski demikian, secara prinsip hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan.

Baca Juga  Di Antara Fakta dan Tanggung Jawab: Memahami Mandat Konstitusional Pers

Jeratan Hukum yang Disampaikan

Dalam bahan yang dihimpun, pelaku saat ini disebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana. Jika ditemukan bukti adanya perencanaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.

Hingga berita ini disusun, terduga pelaku FD telah diamankan aparat kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami motif, kronologi detail, serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan terhadap Dewinta Anggari alias DA.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tindak pidana berat yang menimpa keluarga tokoh budaya Betawi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya respons cepat aparat, peran keluarga, dan partisipasi masyarakat dalam pelaporan kejadian darurat.

Kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta terungkap secara utuh dan proses keadilan bagi korban dapat berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *