KawanJariNews.com – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Dewhinta Anggary, cucu seniman legendaris Betawi Mpok Nori, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang diperkuat oleh rekaman CCTV, barang bukti senjata tajam, serta keterangan keluarga dan aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena menyangkut unsur kekerasan pasca-perceraian, pelarian pelaku, dan pentingnya penegakan hukum berbasis bukti digital.
Kasus pembunuhan yang menimpa Dewhinta Anggary menyita perhatian publik setelah korban ditemukan tewas di kontrakannya di Jalan Daman I, kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Perkara ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga membuka perhatian terhadap dinamika kekerasan dalam relasi pasangan pasca-perceraian.
Dalam proses penyelidikan awal, rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu alat bukti utama yang membantu aparat mengurai rangkaian kejadian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rekaman CCTV menangkap pergerakan terduga pelaku berinisial RFTJ alias FD (49) sejak Sabtu dini hari sekitar pukul 00.03 WIB.
Dari rekaman tersebut, pelaku diduga beberapa kali melintas di sekitar kontrakan korban sebelum masuk ke lokasi. Pola pergerakan itu disebut menunjukkan adanya pemantauan terhadap situasi lingkungan sekitar, termasuk akses keluar-masuk rumah korban. Keterangan ini juga diperkuat oleh penuturan kakak korban, Dian Puspitasari, yang menyebut pelaku terlihat bolak-balik di sekitar lokasi kejadian sebelum peristiwa berlangsung.
Selain itu, pelaku juga disebut kembali ke lokasi dengan membawa sejumlah barang mencurigakan, di antaranya karpet, gagang pacul, dan lakban. Keberadaan barang-barang tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan adanya persiapan sebelum tindak pidana terjadi.
Berdasarkan kronologi yang terekam, pelaku diduga memasuki rumah korban sekitar pukul 00.03 WIB dengan membawa senjata tajam. Enam menit kemudian, sekitar pukul 00.09 WIB, pelaku keluar dari rumah dengan perubahan pada pakaian yang dikenakannya. Perubahan tersebut menjadi salah satu indikator yang turut diperiksa penyidik karena diduga berkaitan dengan kontak langsung antara pelaku dan korban di lokasi kejadian.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas kasur dengan luka sayatan fatal di bagian leher serta genangan darah di lokasi. Temuan forensik di tempat kejadian perkara memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan secara langsung terhadap korban.
Dalam pengembangan kasus, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam pembunuhan. Pisau tersebut disebut sempat disembunyikan di kontrakan pelaku sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari sisi latar belakang, keluarga mengungkap bahwa korban dan pelaku telah bercerai sejak awal Februari 2026. Meski hubungan perkawinan telah berakhir, keluarga menyebut pelaku diduga masih menunjukkan sikap cemburu berlebihan dan posesif terhadap korban. Informasi ini menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan motif dalam perkara tersebut.
Warga sekitar juga melaporkan adanya cekcok antara korban dan pelaku pada Kamis malam, dua hari sebelum pembunuhan terjadi. Informasi ini menjadi salah satu petunjuk tambahan yang mengarah pada kemungkinan adanya ketegangan yang sudah berlangsung sebelum kejadian.
Setelah peristiwa terjadi, pelaku diduga berupaya melarikan diri ke kawasan Puncak, Bogor. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Polda Metro Jaya menangkap pelaku di ruas tol arah Merak, Banten, pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edi Handoko, menyampaikan bahwa pelaku berstatus warga negara asing (WNA) dan mengalami kendala dalam berbahasa Indonesia. Kondisi ini membuat proses pemeriksaan awal memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan pendampingan penerjemah resmi agar proses hukum berjalan akurat dan sesuai prosedur.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban juga menyampaikan permohonan etis kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto jenazah korban. Menurut keluarga, langkah tersebut penting untuk menjaga martabat Dewhinta Anggary sebagai korban serta menghormati perasaan keluarga yang sedang berduka.
Keluarga menggambarkan Dewhinta sebagai sosok yang lembut, murah senyum, penyayang, dan sangat mengutamakan keluarga, terutama anak-anaknya. Pernyataan keluarga ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga penghormatan terhadap korban di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kasus pembunuhan Dewhinta Anggary menjadi perhatian luas karena dinilai mencerminkan kompleksitas kekerasan dalam hubungan pasca-perceraian, sekaligus menyoroti pentingnya respons cepat aparat terhadap potensi ancaman yang berkembang dari konflik personal menjadi tindak pidana berat.
Perkara ini juga menunjukkan pentingnya peran bukti digital, khususnya rekaman CCTV, dalam membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara kronologis. Selain itu, kasus ini memperkuat urgensi perlindungan terhadap martabat korban dalam pemberitaan, terutama di tengah penyebaran konten visual sensitif di media sosial.
Secara hukum, masyarakat menaruh harapan agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, berbasis alat bukti, dan memenuhi asas keadilan prosedural, termasuk dalam pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta perlindungan terhadap keluarga korban selama proses peradilan berlangsung.
Hingga kini, penyidikan kasus pembunuhan Dewhinta Anggary masih terus berlangsung. Aparat kepolisian mendalami motif, rangkaian kejadian, serta seluruh alat bukti yang telah diamankan, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti senjata tajam. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan tuntas, adil, dan transparan, sembari meminta masyarakat menghormati privasi serta martabat korban dengan tidak menyebarluaskan foto jenazah atau informasi yang belum terverifikasi.










