kawanjarinews.com – Surabaya, 4 Juli 2025 — Peningkatan jumlah perkara sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak dalam beberapa tahun terakhir menarik perhatian berbagai kalangan. Sebagian pihak melihat fenomena ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran hukum Wajib Pajak (WP), namun ada pula yang menilai hal tersebut mencerminkan belum optimalnya mekanisme penyelesaian di tingkat administrasi, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Mengacu pada data dari Portal Putusan Sengketa Perpajakan Kementerian Keuangan, tren gugatan yang diajukan WP menunjukkan peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Dalam banyak perkara, keputusan pengadilan justru menguatkan posisi WP, yang memunculkan pertanyaan tentang akurasi dan kehati-hatian dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh otoritas pajak.
Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP mengatakan bahwa seharusnya sebagian besar sengketa dapat diselesaikan di level KPP tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Jika hampir semua kasus berujung di pengadilan, artinya mekanisme awal seperti mediasi atau keberatan belum berjalan secara efektif,” ujar Yulianto dalam keterangan tertulis.
Perlunya Pendekatan Persuasif
Yulianto juga menyoroti masih seringnya tindakan pemblokiran rekening WP oleh otoritas pajak tanpa pemberitahuan atau upaya dialog terlebih dahulu.
“Pemblokiran rekening seharusnya menjadi opsi terakhir, setelah semua jalur administratif dan komunikasi ditempuh. Jika langsung dilakukan tanpa pendekatan persuasif, itu bisa menimbulkan kepanikan dan mengganggu kelangsungan usaha,” jelasnya.
Ia mengutip kasus yang menimpa UD Pramono, sebuah usaha dagang di Boyolali, yang rekeningnya diblokir sebelum ada komunikasi. Baru setelah kasus tersebut ramai di media sosial, terjadi dialog antara WP dan pihak DJP.
“Ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan profesional dalam pelaksanaan penegakan pajak,” tambahnya.
Tuntutan Evaluasi Internal
Yulianto menilai belum adanya mekanisme evaluasi terhadap petugas pajak yang menerbitkan SKP yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan sebagai bentuk ketimpangan sistem.
“Kalau SKP dinyatakan tidak sah, harus ada evaluasi internal. Tidak cukup hanya menganggapnya sebagai bagian dari proses biasa, karena dampaknya sangat besar bagi WP,” katanya.
Keseimbangan Sanksi antara WP dan Aparat Pajak
Menurut Yulianto, WP yang kalah di Pengadilan Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari nilai pajak yang disengketakan. Ia menilai, jika WP menghadapi konsekuensi sebesar itu, maka aparat pajak pun seharusnya tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban yang seimbang.
“Keadilan harus berjalan dua arah. Kalau WP kalah, risikonya besar. Maka kalau DJP kalah karena SKP yang tidak akurat, petugasnya juga harus menerima sanksi administratif seperti teguran, penurunan kinerja, hingga mutasi,” ujarnya.
Sanksi yang proporsional ini, menurutnya, akan memperkuat profesionalisme pegawai pajak sekaligus menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dorongan Reformasi Struktural
Yulianto mendorong agar DJP melakukan reformasi struktural dengan menitikberatkan pada edukasi WP, transparansi informasi, serta penguatan penyelesaian sengketa di tingkat awal.
“Sistem perpajakan modern tidak bisa lagi berbasis tekanan. Negara harus menjadi mitra bagi WP, bukan sekadar penegak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem yang dibangun dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan akan mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance), yang jauh lebih sehat bagi keberlanjutan penerimaan negara.
“Transparansi, edukasi, dan pendekatan humanis adalah fondasi sistem perpajakan yang adil bagi negara dan Wajib Pajak,” pungkas Yulianto.










