KawanJariNews.com – Yogyakarta — Penanganan pelayanan hukum terhadap seorang warga berinisial A.J. di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, menjadi perhatian publik setelah muncul keterangan dari kuasa hukum korban mengenai proses penguasaan dan pengembalian sebuah kendaraan bermotor yang dinilai tidak berjalan secara segera dan transparan.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan kendaraan Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 berwarna silver metalik dengan nomor polisi H 1838 BV milik A.J., yang menurut keterangan korban dan kuasa hukumnya, dibawa ke Polresta Yogyakarta setelah terjadi dugaan upaya penarikan kendaraan di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan.
Kronologi Awal Peristiwa
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum kepada media, A.J. bersama tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Agus Polenk), mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB untuk meminta kejelasan status kendaraan tersebut.
Sebelum memasuki ruang Satreskrim, asisten advokat sempat melakukan pencarian di area parkir Polresta Yogyakarta, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor, namun tidak menemukan keberadaan kendaraan milik A.J.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan kuasa hukum, pihak penyidik awalnya menyampaikan bahwa kendaraan akan dikembalikan setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai.
Perbedaan Penjelasan Terkait Pengembalian Kendaraan
Kuasa hukum A.J. menyampaikan bahwa dalam proses tersebut muncul beberapa persyaratan yang berubah-ubah. Salah satunya, penyidik menyampaikan bahwa kendaraan hanya dapat dikembalikan apabila pemilik yang namanya tercantum dalam STNK hadir secara langsung. Setelah A.J. dihadirkan dan identitasnya diperiksa, kuasa hukum menyebut muncul permintaan lain berupa surat keterangan pelunasan dari pihak pembiayaan.
Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, ditolak karena dinilai tidak relevan dengan posisi hukum korban, mengingat pihak yang diduga membawa kendaraan ke Polresta Yogyakarta disebut berasal dari pihak pembiayaan itu sendiri.
Dalam kesempatan itu, Advokat Donny Andretti menyampaikan pandangannya kepada penyidik dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan akibat wanprestasi harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela.
Keterlambatan Pengembalian dan Kehadiran Pihak Lain
Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan. Kuasa hukum menyebut pihak penyidik menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan menunggu kehadiran pihak yang diduga terkait dengan upaya penarikan sebelumnya, dengan alasan akan dilakukan kesepakatan terlebih dahulu.
Pada rentang waktu tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, hadir sekelompok orang di lingkungan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kehadiran pihak tersebut menimbulkan ketegangan di lokasi.
Di tengah proses menunggu, korban A.J. yang menurut kuasa hukumnya sedang mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo, disebut harus menunggu tanpa kepastian waktu pengembalian kendaraan.
Sikap Kuasa Hukum dan Respons Aparat
Merasa proses tersebut tidak memberikan kepastian hukum, Advokat Donny Andretti menyampaikan secara terbuka rencana untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan prosedur kepada Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, dan Ditreskrimum Polda DIY.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dalam situasi tersebut terjadi teguran dari petugas piket reskrim kepada dirinya terkait cara penyampaian sikap hukum di ruang pelayanan.
Tak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, kendaraan milik A.J. akhirnya dikembalikan kepada yang bersangkutan tanpa syarat tambahan dan tanpa kesepakatan tertulis dengan pihak lain, sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik terkait prosedur pelayanan hukum di lingkungan kepolisian, khususnya dalam penanganan barang milik warga yang berada dalam penguasaan aparat. Kuasa hukum menilai pentingnya kejelasan prosedur agar kantor kepolisian tidak dipersepsikan sebagai ruang mediasi antara korban dan pihak lain di luar mekanisme hukum.
Redaksi mencatat bahwa hingga berita ini disusun, pihak Polresta Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan prosedur yang diterapkan dalam peristiwa tersebut.
Respons dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi KawanJariNews.com belum menerima keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun dari pihak pembiayaan terkait kronologi dan prosedur pengembalian kendaraan tersebut. Redaksi telah mengirimkan permohonan wawancara tertulis kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dengan tembusan kepada Kapolresta Yogyakarta dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta pada 22 Januari 2026. Namun, hingga saat ini redaksi belum menerima balasan resmi atas permohonan wawancara tertulis tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










