KawanJariNews.com – JAKARTA – FERADI WPI secara konsisten menyelenggarakan program pelatihan pendidikan hukum dan kejurnalistikan sejak Januari 2024 hingga saat ini. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Google Meet tersebut bertujuan memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus membekali peserta dengan keterampilan jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Program pelatihan ini diselenggarakan secara rutin setiap Senin malam mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Selain jadwal utama tersebut, sesi tambahan juga dapat dilaksanakan pada hari lain menyesuaikan kebutuhan peserta dan ketersediaan pemateri.
Dalam setiap pelatihan, peserta memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan para narasumber yang berasal dari berbagai kalangan praktisi dan profesional, antara lain advokat, magister kenotariatan, wartawan senior, redaktur utama dan pimpinan redaksi media online, editor, mediator, hingga kurator.
Selain materi yang disampaikan secara langsung, peserta juga mendapatkan e-sertifikat sebagai bukti partisipasi dalam kegiatan pelatihan. Program ini terbuka bagi masyarakat yang ingin meningkatkan pemahaman hukum serta keterampilan di bidang jurnalistik.
Sejumlah tema yang telah dibahas dalam rangkaian pelatihan tersebut meliputi berbagai aspek hukum dan praktik jurnalistik, antara lain:
- Menjadi pengacara yang berintegritas, memiliki hati nurani, serta berani menyuarakan dan menegakkan keadilan dan kebenaran.
- Cara menghitung warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata.
- Penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam proses pelaporan di kepolisian.
- Prosedur eksekusi sertifikat jaminan fidusia di pengadilan negeri.
- Peran paralegal dalam pendampingan perkara pidana di kepolisian.
- Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam berbagai kasus yang terjadi di masyarakat.
- Pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Hak tanggungan serta tata cara menghadapi proses lelang.
- Teknik wawancara, teknik penulisan berita yang benar, serta praktik jurnalistik yang profesional.
- Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penerapan kode etik wartawan.
- Teknik mediasi dalam penyelesaian sengketa.
- Prosedur pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
- Permasalahan pinjaman online serta cara menghadapi penagihan yang tidak sesuai prosedur oleh oknum tertentu.
- Pemahaman mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
- Gugatan sederhana, teknik penyusunan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi.
- Penyusunan surat kuasa dan somasi.
- Upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Prosedur melaporkan oknum yang diduga melanggar kode etik kepada Divisi Propam maupun institusi terkait di tingkat kejaksaan.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyampaikan bahwa program tersebut dirancang sebagai upaya memperluas literasi hukum masyarakat secara berkelanjutan.
“Sejak Januari 2024 hingga saat ini, FERADI WPI secara rutin menyelenggarakan pelatihan setiap Senin malam. Peserta mendapatkan e-sertifikat serta kesempatan berdialog langsung dengan para pemateri yang berasal dari berbagai kalangan praktisi,” ujar Donny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat karena Indonesia merupakan negara yang seluruh aspek kehidupannya diatur oleh hukum.
“Melalui program ini, kami memberikan edukasi hukum secara berkesinambungan agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar, kritis, dan aplikatif dalam menghadapi berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Donny juga menekankan pentingnya keterpaduan antara pendidikan hukum dan pendidikan kejurnalistikan. Menurutnya, keterampilan jurnalistik dapat membantu masyarakat memahami cara kerja media secara profesional, mulai dari teknik wawancara, pengumpulan fakta, hingga penyusunan berita sesuai etika pers.
“Dengan memahami hukum sekaligus jurnalistik, kami berharap anggota FERADI WPI tidak hanya berperan sebagai paralegal, tetapi juga mampu menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat desa, kota, provinsi hingga nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ilmu jurnalistik juga memiliki keterkaitan dengan praktik advokat, paralegal, dan mediator. Dalam praktiknya, profesi tersebut sering melakukan investigasi fakta, wawancara dengan klien, serta penyusunan kronologi peristiwa secara sistematis dan akurat.
“Keterampilan tersebut akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pendampingan hukum yang profesional dan berbasis fakta,” tambahnya.
Donny juga menyampaikan bahwa masyarakat yang berminat mengikuti program pelatihan tersebut dapat bergabung secara terbuka melalui jalur komunikasi resmi organisasi.
“Apabila di antara para pembaca ada yang ingin bergabung dan mengikuti pendidikan hukum, mediasi, dan jurnalistik, dapat menghubungi WhatsApp 085292386636 yang merupakan nomor Ketua Umum secara langsung. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi anggota maupun pengurus FERADI WPI terdekat di wilayah masing-masing,” jelas Donny.
Program pelatihan yang digagas FERADI WPI tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum dan pemahaman jurnalistik, masyarakat diharapkan mampu memahami hak serta kewajibannya, sekaligus dapat menyampaikan informasi publik secara benar dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari sejumlah lembaga dan organisasi mitra, antara lain FERADI MEDIATORE, Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia, Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, media online KawanJariNews.com, serta Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan jurnalistik serta mendorong terciptanya insan pers yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan pada prinsip hukum serta etika jurnalistik.
FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan program pelatihan pendidikan hukum, mediasi, dan jurnalistik tersebut sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Melalui kegiatan ini, organisasi berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik sekaligus mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.










