Kuasa Hukum Pelapor Klaim Dihubungi Pihak Tak Dikenal Terkait Kasus Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, Rabu (14/1/2026) – Perkara dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, berinisial AKP H, kembali menjadi sorotan setelah Kuasa Hukum pelapor menerima komunikasi dari pihak yang mengaku rekan seprofesi dan menyebut adanya permintaan untuk membuka jalur komunikasi atas nama pimpinan kepolisian setempat. Peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penanganan perkara yang saat ini telah bergulir di Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa dirinya menerima pesan singkat dan panggilan telepon dari nomor tidak dikenal pada Rabu (14/1/2026). Dalam komunikasi tersebut, pihak penelepon mengaku sebagai advokat dan menyatakan diminta oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta untuk berkomunikasi terkait perkara yang sedang ditangani oleh Donny sebagai kuasa hukum M. Arifin.

Menurut Donny, upaya komunikasi tersebut langsung ia tolak. Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan proses hukum yang ditangani oleh Propam Polda Jawa Tengah dan tidak semestinya ada upaya pihak lain untuk masuk atau mempengaruhi jalannya penanganan perkara.

“Saya tegaskan agar yang bersangkutan tidak ikut campur dalam perkara yang sedang saya tangani,” ujar Donny, menirukan pernyataannya saat menerima panggilan tersebut.

Donny menyatakan sangat menyayangkan tindakan pihak yang mengaku rekan seprofesi tersebut. Ia juga menegaskan, apabila benar komunikasi tersebut dilakukan atas permintaan pejabat kepolisian setempat, maka hal itu patut dipertanyakan karena berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dan independensi proses penegakan disiplin internal Polri.

Ia menekankan bahwa sebagai kuasa hukum pelapor, dirinya berkewajiban menjaga kepentingan klien dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Donny juga menyatakan sikapnya sebagai advokat yang berpegang pada etika profesi dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Baca Juga  FERADI WPI Salurkan Bantuan Sosial ke Yayasan Rumah Bayi Nusantara di Semarang

Kronologi Perkara Penarikan Kendaraan

Perkara ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih tahun 2022 dengan nomor polisi AD 1346 QP di kawasan SPBU Kota Surakarta. Kendaraan tersebut tercatat atas nama Umi Munawaroh.

Saat itu, kendaraan dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector dan menggunakan dua unit mobil. Kelompok tersebut menyatakan diri sebagai utusan dari perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta, dan diduga melakukan upaya penarikan kendaraan di jalan.

Setelah pihak keluarga korban dan kuasa hukum menyampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme penarikan kendaraan, arah penanganan berubah. Kendaraan kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta dan, atas permintaan Kanit Reskrim, dititipkan di area parkir polsek tersebut.

Namun, ketika keluarga dan tim kuasa hukum mendatangi Polsek Banjarsari untuk mengambil kendaraan, situasi justru memanas. Sejumlah oknum debt collector memenuhi area polsek dan disebut melakukan tindakan intimidatif. Dalam kondisi tersebut, kendaraan tidak dapat dikeluarkan karena terhalang mobil-mobil milik oknum debt collector, sementara aparat yang bertugas dinilai tidak mengambil tindakan tegas.

Beberapa hari kemudian, kendaraan diketahui dalam kondisi setir terkunci menggunakan kunci besi tambahan tanpa disertai anak kunci. Mobil baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah kunci tambahan tersebut dipotong menggunakan alat gerinda, yang menyebabkan kerusakan pada bagian interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.

Langkah Hukum dan Pemeriksaan Propam

Atas peristiwa tersebut, pihak pelapor menempuh dua jalur hukum. Pertama, melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparat ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kedua, membuat laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum debt collector dan pihak-pihak yang diduga memberi perintah penarikan kendaraan.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Disorot, Kuasa Hukum FERADI WPI Nilai Proses Penyelidikan Lamban

Selain itu, korban Muhammad Ziedan Navila telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025, selama kurang lebih dua jam.

Isi SP2HP2 dan Kepastian Hukum bagi Pelapor

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) yang diterbitkan Bidpropam Polda Jawa Tengah, laporan pelapor dinyatakan telah diterima dan ditindaklanjuti. Dalam surat tersebut disimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa dilengkapi administrasi tanda serah terima yang sah.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabidpropam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Pelapor, M. Arifin, menyatakan bahwa hasil SP2HP2 tersebut menjadi penanda adanya kepastian hukum setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi.

“Saya berharap proses ini berjalan tuntas dan profesional. Saya meminta AKP Herawan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan dicopot dari jabatannya,” ujar M. Arifin.

Temuan dalam SP2HP2 menunjukkan bahwa pengaduan pelapor tidak hanya diterima, tetapi telah menghasilkan kesimpulan awal yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian. Proses ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarganya, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan disiplin di tubuh Polri.

 Catatan Redaksi:
Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *