Majelis Hakim Tidak Hadir, PT Arion Indonesia Pertanyakan Transparansi Peradilan Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 25 Maret 2025 — PT Arion Indonesia menyuarakan keprihatinannya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pajak, setelah Majelis Hakim III A tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dilansir dari MEDIUSNEWS, Kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, menyesalkan ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang yang sedianya menjadi forum untuk mendengarkan pokok-pokok gugatan kliennya. Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 165/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, resmi diajukan pada 14 Maret 2025.

“Kami mengajukan gugatan ini karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim III A dalam putusan sengketa pajak yang telah ditetapkan pada 27 September 2024,” ujar Kahfi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurut Kahfi, dalam putusan sengketa pajak tersebut, terdapat bukti penting yang diabaikan dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Akibatnya, PT Arion Indonesia diwajibkan membayar kewajiban pajak sebesar Rp5,1 miliar, yang menurut perusahaan seharusnya bisa dibatalkan apabila seluruh bukti diperiksa secara adil dan menyeluruh.

Selain mengalami kerugian materiil, PT Arion Indonesia juga mengklaim mengalami dampak imateriil yang signifikan, termasuk kerugian senilai Rp1 miliar yang berkaitan dengan reputasi perusahaan dan tekanan psikologis yang ditimbulkan dari perkara ini.

Pakar hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menyoroti ketidakhadiran hakim dalam sidang sebagai persoalan serius yang berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil dan transparan. “Ketidakhadiran hakim dalam persidangan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan bertentangan dengan prinsip dasar fairness dalam hukum,” ungkapnya.

Rey juga menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk hakim yang memiliki kewajiban untuk hadir dan menjalankan tugasnya dengan profesional. Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran dalam proses persidangan dapat melanggar asas peradilan yang jujur dan adil (fair trial), serta prinsip akuntabilitas dan transparansi yang merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga  Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan: Terlapor Merawat Suami Stroke dan Nenek 93 Tahun

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga akhir 2026, hakim pengadilan pajak masih berada di bawah lembaga eksekutif, sehingga proses pemeriksaan etik terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran belum sepenuhnya dapat diawasi oleh Komisi Yudisial.

Pihak PT Arion Indonesia menegaskan bahwa pemanggilan sidang telah dilakukan secara resmi melalui sistem e-court. Namun, hingga sidang berlangsung, tidak ada keterangan atau alasan resmi yang disampaikan pihak tergugat mengenai ketidakhadiran mereka.

Akibat absennya majelis hakim, sidang pun harus ditunda dan dijadwalkan kembali setelah libur Idulfitri pada April 2025. PT Arion Indonesia berharap bahwa pada sidang berikutnya, seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Baca juga: IWPI Tegaskan Pemeriksaan Pajak Melebihi Batas Waktu Perlu Dievaluasi

Baca juga: Karang Taruna RW 03 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu serta Duafa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *