Polisi Ajukan Permintaan Visum atas Korban Pembacokan Advokat Ade Rojali ke RS Efarina Etaham

banner 468x60

KawanJariNews.com Karawang, Jawa Barat — Kepolisian Sektor Majalaya, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, secara resmi mengajukan permintaan pemeriksaan medis dan penerbitan Visum et Repertum terhadap Advokat Ade Rojali Pranata yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembacokan di wilayah Kabupaten Karawang.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kepolisian bernomor A.901/01/I/2026/Res Krim, tertanggal 5 Januari 2026, yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Efarina Etaham, Karawang.

Dalam surat tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa permintaan pemeriksaan medis dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, dengan merujuk pada Pasal 133 dan Pasal 136 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/Polsek Majalaya/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 2 Januari 2026.

Langkah ini dilakukan guna memperoleh keterangan medis resmi terkait luka-luka yang dialami korban sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara pidana.

Dalam dokumen tersebut, korban tercatat atas nama Ade Rojali Pranata, S.H., berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai pengacara, dan merupakan warga Kabupaten Karawang.

Korban dilaporkan mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Grand Sangasri RT 009 RW 006, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan keterangan dalam surat kepolisian, korban datang melapor ke kantor polisi pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum kemudian dirujuk untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan di rumah sakit.

Pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 21.30 WIB, korban secara resmi diterima di RS Efarina Etaham untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis. Pihak kepolisian juga meminta rumah sakit untuk menyusun Visum et Repertum guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pemalakan di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan

Permintaan visum merupakan bagian penting dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan, karena hasil pemeriksaan medis akan menjadi alat bukti objektif yang menentukan klasifikasi luka serta relevansinya dengan unsur pidana yang disangkakan.

Sebelumnya, kepolisian telah mencatat laporan dugaan pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, dengan informasi awal bahwa empat orang diduga terlibat dan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Dengan diajukannya permintaan pemeriksaan medis dan visum tersebut, proses hukum atas dugaan pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. KawanJariNews.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, akurat, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *