Advokat Donny Andretti Berhasil Dampingi Klien Ambil Kembali Kendaraan dari Oknum Penarik di Lapangan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Sejumlah klien mengaku berhasil mengambil kembali unit kendaraan bermotor mereka setelah didampingi Advokat Donny Andretti dalam proses penyelesaian sengketa penarikan kendaraan oleh oknum di lapangan, baik melalui mediasi langsung maupun pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu klien, Budhe Thriee, menuturkan pengalamannya saat berkendara seorang diri pada siang hari dan dihentikan oleh tiga orang berbadan besar. Ia mengaku digiring ke sebuah kantor, di mana terdapat sekitar 11 orang lainnya. Dalam kondisi tertekan, Budhe Thriee diminta menandatangani sebuah dokumen yang disebut sebagai surat pernyataan kondisi remote motor, namun belakangan diketahui berisi pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

“Setelah itu saya diturunkan di pinggir jalan. Saya menangis dan mencoba menghubungi Bapak Advokat Donny. Nomor beliau saya dapatkan dari TikTok. Telepon saya direspons, dan sekitar 15 menit kemudian beliau datang ke lokasi,” ujar Budhe Thriee.

Ia menjelaskan, setelah membuat surat kuasa tulis tangan, Advokat Donny Andretti langsung mengajaknya menuju lokasi kendaraan. Dalam pertemuan tersebut, Advokat Donny menyampaikan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak di lapangan apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, melainkan harus melalui Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan kehadirannya sebagai upaya mediasi terakhir sebelum menempuh jalur hukum.

“Setelah disampaikan demikian, oknum tersebut sepakat mengembalikan kendaraan saya. Saya juga menyatakan kesediaan untuk mengangsur keterlambatan pembayaran pada bulan berikutnya. Saya ditolong tanpa dipungut biaya,” kata Budhe Thriee.

Pengalaman serupa disampaikan seorang perempuan berinisial B. Ia mengaku mobil yang dikendarainya dicegat sekelompok orang saat malam hari sepulang kerja. B menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, sehingga mobilnya dititipkan di sebuah lokasi tertentu, sementara kunci dan STNK dikuasai oleh pihak lain.

Baca Juga  Diduga Langgar Etik, Oknum Jaksa R.S. Disebut Nonjob dan Masuk Tahap Investigasi di Kejati Lampung

Keesokan harinya, melalui bantuan rekan, B menghubungi Advokat Donny Andretti. Saat mendatangi lokasi kendaraan, proses mediasi sempat berlangsung alot. Namun Advokat Donny menyampaikan bahwa apabila kunci dan STNK tidak segera dikembalikan, langkah hukum akan ditempuh dengan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan pihak terkait. Tidak lama berselang, kunci dan STNK dikembalikan, dan kendaraan berhasil diambil kembali.

Sementara itu, perkara lain yang saat ini masih berproses hukum terjadi di Kota Surakarta. Kasus tersebut berkaitan dengan eksekusi kendaraan jenis Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa itu dilaporkan tengah ditangani oleh Polres Surakarta dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Meski unit kendaraan sempat tertahan sekitar lima hari, Advokat Donny Andretti disebut berhasil mendampingi pengambilan kembali kendaraan tersebut. Menurut keterangan, kejadian serupa telah terjadi dua kali terhadap unit yang sama, dan dalam dua kesempatan tersebut kendaraan berhasil diambil kembali.

“Terima kasih Pak Advokat Donny,” ujar Umi Munawaroh bersama Ziedan Putra, yang mengaku mengalami perampasan kendaraan saat mengendarai mobil milik ibundanya.

Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan mediasi serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum merupakan opsi terakhir apabila upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *