Tindak Lanjut Propam Polda Jateng atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

banner 468x60

KawanJariNews.com –  Semarang, Selasa 2 Desember 2025 — Propam Polda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan M. Arifin terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, setelah pelapor menerima panggilan resmi untuk pemeriksaan klarifikasi pada Rabu, 3 Desember 2025.

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum M. Arifin, menyampaikan perkembangan penanganan laporan terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta berinisial “H”. Informasi tersebut disampaikan kepada awak media saat ditemui di Lantai 30 Hotel Horison Ultima Semarang.

Donny Andretti menjelaskan bahwa kliennya, M. Arifin, dijadwalkan hadir menjalani pemeriksaan awal di ruang Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan M. Arifin pada 21 Oktober 2025.

Menurut Donny, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari yang diduga menjadikan area Polsek sebagai tempat penitipan unit kendaraan hasil dugaan perampasan oleh oknum debt collector di jalanan. Atas laporan itu, Propam Polda Jateng telah mengeluarkan surat resmi pemanggilan untuk pemeriksaan klarifikasi atau BAP awal.

“Saya diminta klien untuk mendampingi dalam pemeriksaan besok pagi. Kami menghargai langkah Propam Polda Jateng yang telah menindaklanjuti laporan ini,” ujar Donny.

Selain profesi sebagai Advokat, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI), Donny juga mengimbau para wartawan serta pimpinan redaksi media anggota organisasi Kawan Jari untuk ikut mengawal proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa peran jurnalis sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan transparansi proses hukum.

“Besok pagi saya undang rekan-rekan wartawan untuk hadir di Propam Polda Jateng. Setelah pemeriksaan, kami akan menggelar press release,” ucap Donny.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Lakukan Pemeriksaan Ulang Korban Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Selain mendampingi M. Arifin, Donny juga bertindak sebagai kuasa hukum Zidan, korban dugaan perampasan mobil Pajero bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan saat ini masih menunggu panggilan klarifikasi lanjutan.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas institusi penegak hukum. Proses tindak lanjut Propam Polda Jateng dalam perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dugaan praktik penitipan kendaraan hasil rampasan debt collector di area Polsek, apabila terbukti, dapat mencederai fungsi utama kepolisian sebagai garda terdepan dalam perlindungan hukum bagi masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan secara berimbang. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *