KawanJariNews.com – Jakarta, 29 Agustus 2025 – Insiden tragis terjadi pada Kamis malam di Jakarta saat aksi demonstrasi mahasiswa berujung ricuh. Seorang pengendara ojek online, Afan Kurniawan, menjadi korban setelah terlindas kendaraan taktis milik kepolisian saat aparat berusaha membubarkan massa. Kejadian ini memicu keprihatinan luas masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengendalian massa oleh aparat keamanan.
Korban dalam insiden ini adalah Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Aparat kepolisian dengan kendaraan taktis terlibat langsung dalam peristiwa tersebut. Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisioner Kompolnas RI Yusuf Warsyim, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang ikut menyoroti serta menangani kasus ini.
Insiden bermula saat aparat melakukan pembubaran aksi mahasiswa yang berlangsung hingga malam hari. Dalam proses itu, kendaraan taktis polisi secara tidak sengaja melindas Afan hingga menewaskan korban. Kapolri kemudian menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Peristiwa berlangsung di kawasan pusat Jakarta, tepatnya di sekitar titik unjuk rasa mahasiswa yang sejak sore hingga malam memanas. Lokasi ini juga menjadi pusat perhatian karena merupakan area dengan tingkat pengamanan tinggi.
Kejadian terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat aparat berusaha membubarkan massa demonstran.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan publik karena melibatkan korban jiwa. Kejadian tersebut juga memunculkan kritik terhadap standar operasional pengendalian massa oleh aparat. DPR RI dan Kompolnas menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar prosedur keamanan tetap menghormati hak asasi manusia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan memproses hukum dan etika terhadap tujuh oknum polisi yang terlibat. Mereka telah dikenai sanksi penempatan khusus selama 20 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kompolnas RI, melalui Yusuf Warsyim, memastikan lembaganya melakukan fungsi pengawasan agar penyelidikan berlangsung transparan dan akuntabel.
DPR RI, melalui Ketua Komisi III Habiburokhman, mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan berjanji memperkuat koordinasi dengan aparat serta lembaga terkait guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Selain sanksi etik, pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam tindakan ketujuh anggota polisi. Evaluasi terhadap prosedur pengendalian massa juga akan dilakukan, termasuk perbaikan pelatihan aparat dan penggunaan kendaraan taktis di lapangan.
Harapan Publik
Semua pihak, baik DPR, Polri, maupun Kompolnas, berkomitmen menjaga proses hukum yang transparan, cepat, dan adil. Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar prosedur pengamanan lebih manusiawi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Baca juga: Propam Polri Beberkan Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Tabrak Ojol: Terbukti Langgar Kode Etik
Baca juga: Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ojol Tewas Terlindas Kendaraan Rantis Saat Ricuh Demo di Pejompongan










