KawanJariNews.com — Surabaya, 8 Desember 2025 – Pemerintah menerapkan kebijakan baru yang mengaitkan pemberian insentif fiskal dengan penegakan hukum di pasar modal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ekonomi serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap mekanisme perdagangan saham di Indonesia.
Insentif Disalurkan Jika Ada Penindakan Manipulasi Harga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mengeluarkan insentif pajak untuk pasar modal apabila terdapat tindakan tegas terhadap kasus manipulasi harga atau praktik “saham gorengan.”
“Kalau dalam enam bulan ada penindakan jelas terhadap pelaku saham gorengan, insentif akan kami keluarkan lebih cepat,” ujarnya dalam Financial Forum di Bursa Efek Indonesia.
Menurut Purbaya, kebijakan ini diperlukan agar investor ritel dapat bertransaksi pada lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari tindakan manipulatif yang selama ini mengganggu integritas pasar.
Pengawasan Impor Ilegal Turut Diperketat
Selain sektor pasar modal, pemerintah juga memperkuat pengawasan arus barang di perbatasan. Produk impor ilegal seperti tekstil thrifting dan baja murah dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri dalam negeri serta berpotensi mengurangi penerimaan pajak.
“Saya jaga border-nya, karena ini langsung berdampak pada domestic demand dan basis pajak kita,” kata Purbaya.
Pengendalian impor ilegal dinilai menjadi bagian penting dari strategi menjaga persaingan usaha yang sehat dan mencegah distorsi harga di pasar dalam negeri.
Belanja Insentif Meningkat, Efektivitas Kebijakan Dievaluasi
Belanja perpajakan Indonesia pada 2025 diproyeksikan meningkat 32,5% menjadi Rp530,3 triliun. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat policy gap rata-rata Rp396 triliun per tahun sepanjang 2016 – 2021.
Dengan beban fiskal yang terus naik, pemerintah menilai bahwa insentif perlu diarahkan secara lebih tepat sasaran dan berdasarkan kualitas tata kelola masing-masing sektor.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa insentif akan efektif jika ekosistem usaha bebas dari praktik merugikan.
“Insentif ini akan efektif jika ekosistemnya bersih. Kalau pasar modal dan industri kita sehat, multiplier effect-nya jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Pandangan Analis: Insentif sebagai Instrumen Koreksi Struktur Pasar
Para analis menilai kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk memastikan bahwa insentif tidak dinikmati oleh pelaku ekonomi yang tidak memenuhi standar kepatuhan. Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu mendorong pelaku usaha memperbaiki tata kelola agar bisa menjadi penerima manfaat fiskal.
Komentar Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP
Ketua Komite Fiskal & Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, memberikan pandangan bahwa arah kebijakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat integritas ekonomi nasional.
“Mengaitkan insentif fiskal dengan penindakan saham gorengan adalah langkah yang konsisten dengan semangat keadilan bagi investor. Pasar yang bersih akan memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan,” ujarnya.
Yulianto menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi otoritas pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas secara lebih sistematis.
Dengan mengaitkan insentif pajak pada penegakan hukum dan kebersihan pasar, pemerintah mengarahkan insentif fiskal sebagai alat untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih sehat, adil, dan kompetitif. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui tata kelola yang kuat dan kepatuhan yang konsisten.










