KawanJariNews.com – Kuningan – 30 November 2025 – Pembangunan sebuah bangunan baru di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi sorotan sejumlah warga. Lokasi yang sebelumnya merupakan bangunan bak sampah umum itu kini sedang dibangun ulang. Menurut keterangan warga, bangunan tersebut disebut-sebut akan difungsikan sebagai posko pengaduan warga atau fasilitas pelayanan persalinan masyarakat. Informasi ini masih berupa dugaan awal dan belum dapat dipastikan karena belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa.
Sejumlah warga menyampaikan keluhannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Mereka mengaku menemukan bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana yang mereka pahami sebagai kewajiban dalam pembangunan yang menggunakan dana pemerintah. Warga merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pemasangan papan nama proyek. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, jangka waktu pekerjaan, serta nilai kontrak.
Menurut warga, keberadaan papan proyek dianggap penting sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara terbuka. Selain persoalan papan informasi, warga juga mempertanyakan apakah bangunan tersebut sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Padahal setahu kami ada aturan yang mewajibkan pemasangan papan proyek. Kami juga tidak tahu apakah bangunan itu sudah memiliki izin PBG atau belum,” ujar seorang warga yang melapor kepada awak media. Pernyataan tersebut masih berupa keluhan warga dan belum mendapat konfirmasi dari pemerintah desa.
Aduan ini muncul sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat yang merupakan hak publik dan dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh serta menyampaikan informasi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan hanya berstatus centang satu, sehingga pihak media belum menerima jawaban resmi dari pemerintah desa. Dengan demikian, keterangan mengenai sumber pendanaan, fungsi bangunan, dan kelengkapan perizinan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terbuka agar proses pembangunan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.










