Eko Wahyu Pramono Laporkan Dugaan Promosi Judi Online Terselubung di TikTok ke Polda Jatim

banner 468x60

KawanJariNews.com – Surabaya – 30 Desember 2025 — Praktisi hukum dan pajak asal Surabaya, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, resmi melaporkan dugaan promosi judi online yang diduga dilakukan secara terselubung melalui platform TikTok ke Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Jawa Timur. Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai bentuk langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas ilegal.

Peristiwa ini bermula pada 13 Desember 2025 ketika Eko menemukan sejumlah akun TikTok yang diduga menawarkan jasa penggandaan uang, di antaranya akun bernama @jokifunkot_21 dan @cestatania. Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan penawaran untuk mengubah Rp100.000 menjadi Rp1.000.000 dalam waktu singkat. “Saat melihat konten tersebut saya langsung curiga, karena tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat adalah sesuatu yang tidak masuk akal,” ujar Eko.

Untuk memastikan modus yang dilakukan, Eko menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan pada akun TikTok tersebut. Dari komunikasi tersebut, ia kemudian menerima tautan yang mengarah ke situs judi online, termasuk permintaan untuk melakukan deposit dan menyerahkan username serta password akun pribadi. “Mereka meminta saya melakukan deposit dan memberikan akses akun pribadi. Dari situ saya menyimpulkan bahwa ini bukan jasa seperti yang mereka klaim, melainkan upaya mengarahkan ke situs judi online,” jelasnya.

Eko menegaskan bahwa dirinya tidak mengalami kerugian materiil, namun ia merasa perlu mengambil tindakan untuk mencegah masyarakat menjadi korban. “Saya memilih melaporkan hal ini agar tidak semakin banyak orang tertipu. Banyak masyarakat yang mungkin tidak memahami risiko hukum dan finansial dari tawaran seperti ini,” tuturnya.

Dalam laporannya, Eko melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar akun TikTok, percakapan melalui WhatsApp, serta tautan situs judi online yang diberikan oleh pihak terduga. “Semua bukti saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar bisa diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  FERADI WPI Harapkan Polisi Tangkap Seluruh Pihak yang Terlibat Pembacokan Advokat di Karawang

Eko juga menyampaikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi serta penawaran yang tersebar melalui media sosial. “Saya berharap masyarakat dapat lebih kritis. Jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan. Jangan sampai ada korban-korban baru yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan literasi digital, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat dari modus penipuan berbasis digital.

Sebagai penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *