Wartawan Pemilik Akun TikTok Dilaporkan Terkait Unggahan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas di Situbondo

banner 468x60

KawanJariNews.com – Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo pada Selasa (17/2/2026) terkait unggahan video yang menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh V pada 17 Februari 2026 dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Pelaporan dilakukan setelah beredarnya video di akun TikTok “No Viral No Justice” yang memuat dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa surat tugas.

Dalam video yang beredar, pemilik akun menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja. Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan unggahan tersebut ke kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyatakan bahwa apabila konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya sebaiknya mempertimbangkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

GWI juga menyampaikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum pemilik akun TikTok tersebut dari Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI menyatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap kliennya. Salah satu anggota tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika suatu karya dinilai sebagai produk jurnalistik, maka terdapat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk pasal yang disangkakan maupun status hukum terlapor.

Baca Juga  Persidangan Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pti Dikawal FERADI WPI dan Tim Kuasa Hukum

Perkara ini mencerminkan dinamika yang kerap muncul antara aktivitas peliputan atau unggahan konten di media sosial dengan perlindungan nama baik individu. Dalam praktiknya, konten yang diunggah melalui akun pribadi media sosial dapat dinilai berdasarkan substansi dan konteksnya, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur tertentu.

Sementara itu, dalam sistem hukum Indonesia, sengketa pemberitaan yang dikategorikan sebagai produk pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers.

Proses hukum atas laporan ini masih berjalan, dan belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas perkara yang dilaporkan.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *