KawanJariNews.com – Surabaya, 18 November 2025 – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) kembali mengangkat urgensi reformasi perpajakan sektor media melalui gagasan “No Tax for Knowledge”, sebuah konsep yang menekankan pentingnya insentif fiskal bagi industri media nasional sebagai upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Usulan ini muncul di tengah realitas industri media yang menghadapi tekanan finansial berat akibat menurunnya pendapatan iklan, meningkatnya biaya produksi, serta disrupsi digital yang mengubah pola konsumsi informasi publik. Tanpa dukungan kebijakan fiskal, Forum Pemred menilai media nasional berisiko kehilangan kemampuan untuk menyajikan informasi kredibel dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
Gagasan “No Tax for Knowledge” berangkat dari pandangan bahwa produk jurnalistik merupakan pengetahuan publik (public knowledge) yang berfungsi sebagai penopang demokrasi, literasi masyarakat, dan akuntabilitas pemerintah. Karena itu, media dipandang layak menerima perlakuan fiskal khusus sebagaimana sektor-sektor lain yang memiliki nilai manfaat publik tinggi.
Forum Pemred mengusulkan beberapa bentuk insentif, seperti penurunan PPh badan, pembebasan PPN untuk produk media digital maupun cetak, serta keringanan bea masuk peralatan teknologi informasi yang menunjang aktivitas jurnalistik.
Pernyataan Praktisi Fiskal dan Advokat
Konsultan Pajak Senior, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, sekaligus Advokat, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menyambut positif gagasan tersebut dan menilai bahwa kebijakan fiskal untuk media merupakan kebutuhan nyata dalam menjaga kualitas informasi publik.
“Industri media memegang peran vital sebagai penyalur informasi dan kontrol sosial. Insentif pajak melalui gagasan ‘No Tax for Knowledge’ adalah langkah yang tepat dan strategis untuk memastikan media tetap kuat di tengah tekanan ekonomi. Ini bukan soal memanjakan industri, tetapi memastikan publik tetap mendapatkan informasi yang sehat,” jelas Yulianto.
Sebagai advokat dan praktisi fiskal, Yulianto menegaskan bahwa pendekatan berbasis manfaat publik seharusnya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan.
“Media tidak bisa diperlakukan semata-mata sebagai entitas bisnis. Negara perlu melihat media sebagai lembaga pengetahuan. Insentif fiskal akan mendorong media berinvestasi dalam kualitas jurnalisme, teknologi distribusi, serta keamanan informasi,” tambahnya.
Reformasi yang Dinilai Mendesak
Berbagai regulasi perpajakan yang mengatur sektor media dinilai tidak lagi relevan dengan perubahan ekosistem digital. Beban pajak, minimnya fasilitas fiskal, serta tingginya biaya operasional membuat perusahaan media terutama media kecil dan daerah rentan kehilangan daya saing dan independensi.
Transformasi digital yang memaksa media berinvestasi pada infrastruktur, keamanan data, dan inovasi redaksional juga memperkuat argumen perlunya skema insentif khusus agar media tetap mampu beradaptasi dan bertumbuh.
Arah Kebijakan dan Kolaborasi
Forum Pemred mendorong pemerintah, otoritas pajak, pelaku industri media, asosiasi profesi, serta akademisi untuk membangun dialog komprehensif terkait mekanisme pemberian insentif. Konsep “No Tax for Knowledge” diharapkan menjadi landasan awal penyusunan regulasi perpajakan yang lebih modern, adil, dan sesuai tantangan zaman.
Melalui reformasi fiskal yang tepat sasaran, pemerintah diharapkan dapat memperkuat ekosistem media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang berkualitas, independen, dan berintegritas.










