Jaksa Agung Mutasi 29 Pejabat Struktural, Penyegaran Organisasi Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia resmi melakukan mutasi dan rotasi terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari serta dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani pada 22 Juli 2026. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat kinerja, profesionalisme, dan efektivitas penegakan hukum di berbagai bidang.

Rotasi jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah. Berdasarkan daftar mutasi yang telah diumumkan, pergantian terjadi pada jabatan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), pejabat pada Badan Pemulihan Aset, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, serta sejumlah jabatan struktural lainnya.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah rotasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengingat satuan kerja tersebut menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Selain itu, delapan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah provinsi juga mengalami pergantian sebagai bagian dari penyegaran kepemimpinan di daerah.

Sejumlah pejabat senior juga memperoleh penugasan baru di tingkat pusat. Di antaranya, Sila Haholongan, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kini dipercaya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Sementara itu, I.G.D. Ngurah Sriada, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat penugasan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga  Polisi Ajukan Permintaan Visum atas Korban Pembacokan Advokat Ade Rojali ke RS Efarina Etaham

Mutasi juga menyasar pejabat di lingkungan intelijen kejaksaan, bidang tindak pidana khusus, bidang pembinaan, hingga Badan Pemulihan Aset. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan distribusi sumber daya manusia sesuai kebutuhan institusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mutasi merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dalam organisasi untuk menjaga dinamika, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Menurutnya, rotasi jabatan tidak hanya bertujuan melakukan penyegaran organisasi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pejabat untuk mengembangkan pengalaman dan kompetensi di bidang penugasan yang berbeda sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.

Mutasi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung dilakukan di tengah tingginya perhatian publik terhadap penanganan berbagai perkara strategis, khususnya tindak pidana korupsi. Penyegaran organisasi diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, serta memperkuat pengawasan internal di lingkungan Korps Adhyaksa.

Selain sebagai bagian dari pembinaan karier aparatur, rotasi ini juga menjadi instrumen untuk mendukung reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pergantian pejabat di berbagai lini diharapkan dapat memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Dengan ditetapkannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026, sebanyak 29 pejabat struktural resmi memperoleh penugasan baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan organisasi dan penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di tingkat nasional maupun daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *