Kuasa Hukum Sekda Cilegon Kritik Desakan Cabut Gugatan PTUN

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG — Pernyataan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah yang menyarankan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik jabatan Sekretaris Daerah Kota Cilegon menuai tanggapan dari tim kuasa hukum Maman Mauludin. Pihak kuasa hukum menilai penyelesaian sengketa administrasi negara seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menyampaikan keberatan atas pernyataan yang mendorong agar gugatan dicabut. Menurutnya, langkah hukum melalui PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan.

“Kami menyayangkan pernyataan itu. Kalau kita sepakat ini negara hukum, maka penyelesaian sengketa harus melalui jalur hukum, bukan justru diminta untuk mencabut gugatan,” ujar Dadang, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN bertujuan menguji keputusan pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Cilegon. Menurut pihak penggugat, keputusan tersebut diduga memiliki persoalan secara formil, prosedural, maupun administratif.

Dadang menyebut hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar kuat pemberhentian kliennya. Ia juga menambahkan bahwa Maman Mauludin masih aktif sebagai aparatur sipil negara dan belum memasuki masa pensiun yang disebut dijadwalkan pada Agustus 2026.

“Tidak ada dasar kuat pemberhentian. Ini yang kami uji di PTUN. Justru aneh kalau proses hukum yang sah malah diminta dihentikan,” katanya.

Selain menggugat keputusan pemberhentian, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Cilegon yang disebut telah melakukan penunjukan pelaksana tugas di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Menurut Dadang, kebijakan tersebut dilakukan saat status sengketa masih berproses dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dorman, Tegaskan Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan

Ia juga menilai perubahan jabatan Maman dari posisi Sekda ke jabatan fungsional merupakan kebijakan yang tidak proporsional dan berdampak terhadap kehormatan profesi serta karier aparatur sipil negara.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyatakan telah berkomunikasi dengan Wali Kota Cilegon terkait polemik jabatan Sekda. Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance serta menyarankan agar gugatan dicabut demi menjaga stabilitas pemerintahan.

Namun demikian, Dadang memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Biarkan hukum yang berbicara. Jangan ada intervensi. Ini penting untuk menjaga marwah negara hukum,” ujarnya.

Sengketa jabatan di lingkungan pemerintahan daerah kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Jalur PTUN merupakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji keputusan administrasi negara apabila dianggap merugikan pihak tertentu.

Perkara ini juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara stabilitas pemerintahan daerah dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hasil putusan nantinya dapat menjadi rujukan dalam penataan kebijakan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Tim kuasa hukum Maman Mauludin menegaskan akan menempuh seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, publik menanti penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *