Istri di Tigaraksa Tangerang Serahkan Diri Usai Mengaku Bunuh Suami

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGERANG – Seorang perempuan berinisial EM menyerahkan diri ke kantor polisi dan mengakui telah membunuh suaminya sendiri di rumah mereka di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengakuan tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, sehari setelah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengakuan EM menjadi titik awal pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di lingkungan permukiman warga yang relatif tenang. Peristiwa tersebut mengejutkan masyarakat sekitar dan langsung ditangani oleh aparat kepolisian dari Polresta Tangerang.

Proses Penanganan Kepolisian

Setelah menerima pengakuan pelaku, aparat dari Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa dan Unit Pamapta segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses penyelidikan dilakukan secara sistematis guna mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat proses hukum.

Dalam olah TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan satu barang bukti utama berupa sebilah golok yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah bukti lain dari lokasi kejadian guna mendukung proses penyidikan.

Sementara itu, EM langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Kondisi Korban dan Temuan Awal

Korban diketahui berinisial J (51), yang merupakan suami pelaku. Berdasarkan keterangan saksi di lingkungan setempat, korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di atas kasur kamar tidur dengan keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah.

Sekretaris RT setempat, Purwanto, menyampaikan bahwa tubuh korban menunjukkan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki, tangan, dan pinggang. Kondisi luka tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya upaya perlawanan sebelum korban akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga  Pasien RSUD Banten Tertahan Kepulangan karena Tagihan Denda BPJS Rp5,4 Juta

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja guna menjalani proses autopsi medis forensik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian serta mencocokkan hasil temuan medis dengan keterangan pelaku.

Penyidikan dan Pendalaman Motif

Kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung dan fokus pada pendalaman motif di balik tindakan tersebut. Kapolresta Tangerang, Indra Waspada, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami berbagai kemungkinan latar belakang kejadian.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya konflik rumah tangga, persoalan ekonomi, tekanan psikologis, maupun faktor lain yang berpotensi menjadi pemicu tindakan tersebut. Sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan korban maupun pelaku juga dimintai keterangan untuk memperkuat rangkaian penyelidikan.

Selain itu, barang bukti berupa golok yang diamankan akan diperiksa secara forensik guna memastikan keterkaitan dengan peristiwa yang terjadi.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena terjadi di lingkungan permukiman yang selama ini dikenal relatif kondusif. Kasus tersebut juga memunculkan kembali perhatian terhadap dinamika konflik dalam rumah tangga yang terkadang tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut sebelum seluruh proses penyidikan selesai. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Saat ini EM telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan intensif. Proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh proses investigasi, termasuk hasil autopsi dan analisis forensik barang bukti, selesai dilakukan.

Baca Juga  Tim Subur Jaya & Partner (FERADI WPI) Apresiasi Profesionalisme Polres Tabanan Tangani Perkara Klien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *