Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara, Unsur Berencana Dinilai Tak Terbukti

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara kematian mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M Seili dengan pidana penjara selama 14 tahun, setelah menilai unsur pembunuhan berencana tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena terdakwa diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang sebelumnya telah diberhentikan dari institusi Polri melalui mekanisme etik sebelum proses pidana bergulir.

Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan berencana belum dapat dibuktikan secara kuat. Jaksa menilai tidak ditemukan indikasi persiapan matang maupun langkah-langkah sistematis yang menunjukkan adanya rencana sebelumnya.

Menurut jaksa, alat yang digunakan dalam perkara tersebut tidak terbukti dipersiapkan secara khusus untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, keterangan sejumlah saksi di persidangan juga belum menunjukkan adanya motif terstruktur yang mengarah pada perencanaan pembunuhan.

Jaksa turut mempertimbangkan lokasi ditemukannya jasad korban. Dalam pandangan penuntut umum, lokasi tersebut relatif mudah ditemukan sehingga tidak mencerminkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak atau menyembunyikan peristiwa secara permanen.

Meski unsur berencana dinilai tidak terpenuhi, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tetap merupakan tindak pidana berat yang menimbulkan akibat serius, khususnya bagi keluarga korban. Atas dasar itu, tuntutan pidana penjara selama 14 tahun diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada pekan depan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat karena melibatkan mantan aparat penegak hukum serta korban yang merupakan mahasiswi. Perkembangan perkara terus dipantau publik sebagai bagian dari harapan terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Baca Juga  Dugaan Tipu Gelap Dana BLT di Jatiwaras, Kuasa Hukum Soroti Lambatnya Penanganan

Putusan akhir nantinya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda pembelaan terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa seluruh rangkaian proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *