Pasien RSUD Banten Tertahan Kepulangan karena Tagihan Denda BPJS Rp5,4 Juta

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG – Seorang pasien bernama Tuti Alawiah, warga Kampung Junti Sabrang RT 017/003, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dilaporkan belum dapat pulang dari RS Umum Daerah Banten karena belum mampu melunasi tagihan denda pelayanan BPJS Kesehatan sebesar Rp5.466.000.

Peristiwa tersebut diketahui setelah keluarga pasien menyampaikan keberatan atas besaran tagihan yang dinilai memberatkan. Selain tunggakan iuran BPJS sebesar Rp875.000, keluarga mengaku dikenakan denda pelayanan dengan nilai yang lebih besar.

“Kami memang belum mampu membayar. Untuk tunggakan Rp875.000 saja saya harus berutang. Saya juga tidak paham kenapa ada denda pelayanan sampai Rp5.466.000,” ujar perwakilan keluarga pasien saat ditemui di RSUD Banten.

Keluarga menyatakan kondisi ekonomi mereka terbatas. Kepala keluarga bekerja sebagai buruh serabutan di pabrik dengan penghasilan tidak tetap, sementara anak-anak belum bekerja.

“Saya kerja serabutan, kadang jadi kuli borong di pabrik. Untuk bayar tunggakan saja sudah berat, apalagi harus membayar denda sebesar itu. Kalau harus berutang lagi, saya benar-benar tidak sanggup,” katanya.

Menurut keluarga, pihak manajemen rumah sakit belum mengizinkan pasien pulang sebelum kewajiban pembayaran diselesaikan. Mereka mengaku pasrah atas situasi tersebut.

“Kalau memang harus berlama-lama di rumah sakit karena belum bisa bayar, kami pasrah. Tapi kami berharap ada solusi,” tambahnya.

Keluarga juga menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah agar dapat membantu penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau boleh, saya mohon kepada Bupati Serang dan Gubernur Banten agar membantu. Saya ingin pulang, tapi sudah tidak sanggup membayar biaya rumah sakit maupun denda pelayanan BPJS,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Banten maupun BPJS Kesehatan terkait mekanisme pengenaan denda pelayanan dan kebijakan penahanan kepulangan pasien akibat tunggakan pembayaran.

Baca Juga  KPK Cabut Tahanan Rumah Gus Yaqut, Kembali Ditahan di Rutan KPK

Berdasarkan ketentuan layanan kesehatan nasional, pasien peserta BPJS Kesehatan wajib memenuhi kewajiban iuran untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan. Namun, polemik sering muncul terkait mekanisme tunggakan, denda, serta prosedur administrasi pelayanan rumah sakit. Persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memenuhi kewajiban finansial.

Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya transparansi informasi mengenai perhitungan biaya dan mekanisme penyelesaian tunggakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.

Keluarga pasien berharap adanya solusi melalui komunikasi antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah sehingga pasien dapat segera kembali ke rumah tanpa menimbulkan beban ekonomi yang lebih berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *