KawanJariNews.com – JAKARTA – Perdebatan antara Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyoroti penghentian status kepesertaan sekitar 11 juta peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku efektif 1 Februari 2026, dalam forum rapat kerja yang membahas tata kelola dan sinkronisasi data kepesertaan.
Perdebatan tersebut berlangsung dalam rapat Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan. Fokus pembahasan adalah mekanisme penonaktifan peserta PBI yang datanya bersumber dari Kementerian Sosial dan diteruskan melalui Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Zainul Munasichin menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menerima data kepesertaan pada 27 Januari 2026, hanya beberapa hari sebelum kebijakan berlaku pada 1 Februari 2026. Menurutnya, tenggat waktu tersebut dinilai sangat singkat untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap jutaan data peserta yang tersebar secara nasional.
Ia mempertanyakan langkah antisipatif BPJS Kesehatan dalam melakukan pencocokan data (cross-check), khususnya terhadap peserta dengan kondisi medis kronis atau berat yang sangat bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS menerima daftar peserta yang didaftarkan berdasarkan keputusan kementerian terkait. Ia menegaskan bahwa penetapan kriteria dan kelayakan peserta PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial, sementara BPJS bertindak sebagai pengelola administrasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, BPJS tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan status sosial-ekonomi peserta, melainkan menjalankan data yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
Namun, dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR menekankan pentingnya optimalisasi sistem teknologi informasi BPJS Kesehatan. DPR menilai bahwa dengan basis data kepesertaan yang terintegrasi, BPJS seharusnya dapat melakukan analisis awal untuk mengidentifikasi peserta yang berisiko terdampak secara signifikan akibat perubahan status kepesertaan.
Perdebatan juga mengangkat persoalan koordinasi antar-lembaga, khususnya antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan dalam proses pembaruan data peserta PBI. DPR menyoroti perlunya protokol yang lebih jelas dalam pertukaran dan verifikasi data agar kebijakan administratif tidak berdampak langsung pada terganggunya akses layanan kesehatan masyarakat.
Program PBI merupakan bagian dari skema JKN yang iurannya ditanggung pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Perubahan data kepesertaan dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak luas apabila tidak diiringi mekanisme sosialisasi dan verifikasi yang memadai.
Debat ini mencerminkan tantangan dalam tata kelola jaminan sosial nasional, terutama dalam aspek integrasi data, pembagian kewenangan antar-instansi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. DPR dalam forum tersebut menekankan pentingnya sistem peringatan dini (early warning system) dan sinkronisasi data yang lebih terstruktur sebelum kebijakan diberlakukan.
Rapat Komisi IX DPR RI tersebut ditutup dengan penegasan bahwa penguatan koordinasi antar-kementerian dan optimalisasi sistem administrasi kepesertaan menjadi langkah penting guna memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan dan kementerian terkait menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembaruan data kepesertaan PBI sesuai ketentuan yang berlaku.










