Komisi IX DPR Soroti Nonaktifasi Massal PBI JKN, Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Data

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026), membahas polemik nonaktifnya jutaan peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memicu kekhawatiran terhadap akses layanan kesehatan masyarakat miskin.

Rapat tersebut digelar untuk mengklarifikasi proses nonaktifasi kepesertaan PBI JKN yang disebut mencapai sekitar 11 juta peserta. PBI merupakan skema pembiayaan JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi IX mempertanyakan mekanisme koordinasi antar-lembaga dalam pengelolaan data kepesertaan. DPR menyoroti adanya ketidaksesuaian antara data yang disampaikan kementerian terkait dengan kondisi operasional di BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan bahwa pihaknya menerima data kepesertaan dari kementerian teknis dan menjalankan fungsi operasional berdasarkan data tersebut. Ia menyampaikan bahwa BPJS tidak menetapkan kebijakan kepesertaan, melainkan mengelola data sesuai penugasan yang diterima.

Sementara itu, anggota DPR menilai proses perubahan status kepesertaan dalam waktu singkat—dari data yang diterima pada akhir Januari dan berlaku efektif awal Februari—menimbulkan tantangan administratif. DPR meminta penjelasan mengenai kesiapan sistem teknologi informasi BPJS dalam melakukan penyesuaian data secara cepat dan akurat, terutama bagi peserta dengan kondisi penyakit berat yang membutuhkan kesinambungan layanan.

Dalam rapat juga disampaikan bahwa sejumlah pasien dengan penyakit kronis terdampak perubahan status kepesertaan. Komisi IX meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap peserta terdampak guna memastikan tidak terjadi gangguan akses pelayanan kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme koordinasi dan pemutakhiran data agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa prinsip utama program JKN adalah menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Baca Juga  Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Amnesty dan AKSI Angkat Suara

Program JKN merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam skema PBI, negara menanggung iuran peserta yang tergolong miskin dan tidak mampu.

Persoalan validitas data kepesertaan sebelumnya juga pernah menjadi perhatian DPR dalam beberapa tahun terakhir. Ketidaksinkronan data antar-instansi dinilai berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran penerima bantuan dan berimplikasi pada hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Komisi IX menekankan pentingnya integrasi sistem data antar-kementerian, transparansi mekanisme verifikasi, serta penyediaan kanal pengaduan bagi peserta yang mengalami perubahan status secara tiba-tiba.

Rapat kerja ditutup dengan komitmen pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki koordinasi serta memastikan setiap kebijakan administratif terkait kepesertaan JKN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi data, dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *